Berita Muba
Polres MUBA Berhasil Ungkap 5 Kasus Illegal Drilling, Selama Kurun Waktu 3 Bulan Pertama di 2026
Dalam tiga kurun waktu tiga bulan pertama 2026, Polres Muba mencatat ratusan kegiatan pencegahan serta lima kasus yang berhasil diungkap.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Dalam tiga kurun waktu tiga bulan pertama 2026, Polres Muba mencatat ratusan kegiatan pencegahan serta lima kasus yang berhasil diungkap.
- Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengatakan pola penanganan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menyasar sisi pencegahan
- Dari penindakan, terdapat tiga kasus, yakni satu kebakaran sumur minyak ilegal dan dua kebakaran lokasi penyulingan ilegal.
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih menjadi perhatian serius Polres Muba.
Dalam tiga kurun waktu tiga bulan pertama 2026, Polres Muba mencatat ratusan kegiatan pencegahan serta lima kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengatakan pola penanganan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menyasar sisi pencegahan melalui pendekatan langsung ke masyarakat.
"Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 242 kegiatan preemtif dan 408 kegiatan preventif telah dilaksanakan. Sementara di sisi penegakan hukum, ada lima kasus yang ditangani,"ungkap Ruri, Senin (13/4/2026).
Lanjut perwira berpangkat melati dua ini merincikan, pada Januari dilakukan 80 kegiatan preemtif dan 180 preventif.
Dari penindakan, terdapat tiga kasus, yakni satu kebakaran sumur minyak ilegal dan dua kebakaran lokasi penyulingan ilegal.
Kemudian Februari, kegiatan preemtif meningkat menjadi 100 dan preventif 195 kegiatan. Satu kasus kembali diungkap, berkaitan dengan kebakaran penyulingan minyak ilegal.
Baca juga: Polres Muba Terima Penitipan Kendaraan Bermotor Selama Mudik Natal dan Tahun Baru 2026, Gratis
"Sementara pada Maret, jumlah kegiatan preemtif tercatat 62 dan preventif 33 kegiatan. Pada periode ini, satu kasus pemalsuan BBM berhasil ditindak,"tegasnya.
Menurutnya, aktivitas illegal drilling kini tidak lagi sekadar persoalan hukum, melainkan sudah berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, risiko yang ditimbulkan juga tidak kecil, mulai dari potensi kebakaran hingga pencemaran lingkungan.
"Selain melanggar hukum, kegiatan ini membahayakan keselamatan dan berdampak buruk terhadap lingkungan,"ujarnya.
Jajaran Polres Muba terus turun ke lapangan memberikan penyuluhan, sosialisasi, hingga memasang imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas berisiko tersebut.
Pengawasan juga dilakukan melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terus dijalankan untuk mencari solusi yang lebih menyeluruh.
Di sisi regulasi, Polres Muba turut mendorong penerapan Permen ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas.
Aturan ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar dengan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak rakyat.
| Kakak Beradik di Muba Ditangkap Ketahuan Edarkan Sabu, Polisi Curigai Jaringan Lintas Provinsi |
|
|---|
| Usut Korupsi Pelayaran Sungai Lalan di Muba, Rumah 2 ASN dan Kantor KSOP Palembang Digeledah |
|
|---|
| Usut Korupsi Pelayaran Sungai Lalan di Muba, Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi di Palembang |
|
|---|
| Lahan Pemkab Muba untuk Ponpes Diduga Dijual, Kejari Dalami Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Mobil Xenia Tanpa Pelat Terbakar di Area Parkir Masjid Raya Muba, Identitas Sopir Belum Diketahui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kapolres-Muba-AKBP-Ruri-Prastowo-berhasil-ungkap-kasus-ilegal-drilling.jpg)