Polres Ogan Ilir

Curi HP di Warung Pinggir Jalinsum Palembang - Indralaya, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Hingga pada Minggu (4/1/2026) malam, pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Pemulutan.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pencurian handphone dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Senin (5/1/2026) pagi. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya meminjam sementara handphone tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -Koja (32) seorang pria di Pemulutan, Ogan Ilir dilaporkan mencuri handphone di sebuah warung di pinggir Jalinsum Palembang-Indralaya.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori menerangkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (31/12/2025) malam sekira pukul 22.45.

"Handphone yang dicuri itu milik pembeli. Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik handphone yang berbelanja di warung," terang Herman di Mapolres Ogan Ilir, Senin (5/1/2026) pagi.

Aksi pencurian tersebut terekam CCTV.

Identitas pelaku pun teridentifikasi oleh aparat kepolisian.

Hingga pada Minggu (4/1/2026) malam, pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Pemulutan.

"Pelaku sekarang diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Herman.

Sementara handphone curian diduga telah dijual kepada penadah.

Baca juga: Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan Pantau Perlombaan Bidar Mini di Sungai Ogan

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan sindikat pencurian yang melibatkan pelaku.

"Menurut penuturan pelaku, yang bersangkutan hanya bermaksud meminjam sementara handphone itu, bukan mencuri," ungkap Herman.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved