Berita Muara Enim

Kelulusan 32 Calon PPPK di Pemkab Muara Enim Resmi Dibatalkan, 5 Masih Proses Pemeriksaan

Tambah Yulius, bahwa aduan dari masyarakat tersebut mereka langsung melalui E-Lapor yang dipantau langsung oleh lembaga Wakil Presiden RI.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
ILUSTRASI - Pelantikan CPNS dan PPPK di Prabumulih Beberapa Waktu yang Lalu. Kelulusan 32 Calon PPPK di Pemkab Muara Enim Resmi Dibatalkan, 5 Masih Proses Pemeriksaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Semakin mendekati hari pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim yang lulus Formasi 2024, semakin banyak calon PPPK yang dibatalkan. 

"Benar sampai saat ini, total sudah ada 32 calon PPPK Kabupaten Muara Enim yang dibatalkan, dengan berbagai sebab dan sudah sesuai aturan. Bahkan ada 5 orang yang lagi diproses karena adanya pengaduan," ujar Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi pada, Minggu (24/8/2025)..

Dijelaskan Harson, dari 32 CPPPK Tahun 2024 tersebut, satu orang mengundurkan diri setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), empat orang meninggal dunia, empat orang menyatakan mengundurkan diri, enam orang tidak menyelesaikan pengisian DRH, tujuh orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas aduan pasca hasil Seleksi Kompetensi, sembilan orang yang semuanya karena TMS atas aduan pasca Seleksi Administrasi dan satu orang TMS kualifikasi Pendidikan.

Bahkan saat ini, ada lima orang yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Bahkan kemungkinan bertambah angka tersebut masih bisa bertambah jika ada temuan atau pengaduan dari masyarakat terkait proses penerimaan CPPPK tersebut.

Tambah Yulius, bahwa aduan dari masyarakat tersebut mereka langsung melalui E-Lapor yang dipantau langsung oleh lembaga Wakil Presiden RI.

Baca juga: 2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang

Baca juga: 2.612 Tenaga Non ASN di Empat Lawang Bakal Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Dari pengaduan atau temuan tersebut, langsung diteruskan ke instansi terkait seperti BKN yang akhirnya ke BKPSDM di daerah masing-masing yang diadukan oleh masyarakat tersebut.

Kemudian aduan tersebut langsung kita cross check dan konfirmasi ke yang bersangkutan melalui Inspektorat.

Atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat barulah kami bisa membatalkan atau tidak.

"Temuan ini, rata-rata dari pengaduan masyarakat. Kami sifatnya hanya menindaklanjutinya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jadi meski sudah dilantik jika ada pengaduan masyarakat akan terus ditindaklanjuti untuk diproses. Dan jika terbukti bisa dibatalkan atau diberhentikan meski telah dilantik menjadi PPPK," tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai jadwal  sebanyak 4.998 PPPK Formasi 2024 Pemkab Muara Enim yang lolos seleksi tahap 1 sebanyak 3.172 orang dari seleksi tahap 2 sebanyak 1.826 orang, akan dilantik pada tanggal 27 Agustus 2025 di GOR Sekundang Bara Muara Enim.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved