Dokter RSUD Sekayu Dianiaya

Tegaskan Tak Ada Hubungan Keluarga dengan Pelaku, Bupati Muba Dukung Proses Hukum Dokter RSUD Sekayu

Bupati Musi Banyuasin H M Toha menegaskan dirinya tak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku intimidasi terhadap dokter RSUD Sekayu.

Dokumentasi Pemkab Muba/Handout
MEMBANTAH -- Bupati Musi Banyuasin H M Toha menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan pasien yang keluarganya diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Bupati Musi Banyuasin H M Toha menegaskan dirinya tak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku intimidasi terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu.

Atas proses hukum yang kini berjalan, Toha mengatakan dirinya memberi dukungan penuh kepada polisi untuk memproses kasus tersebut. 

"Saya tegaskan bahwa saya bukan keluarganya. Pemkab Muba mendukung penuh proses hukum yang saat ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Toha, Senin (18/8/2025).

Lanjut orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini, semua orang sama di mata hukum.

Karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Sekarang perkara ini sudah masuk ke Polres Muba. Mari kita hormati dan percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.

Baca juga: Menkes RI Turun Tangan, Dukung Proses Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap dr Syahpri di RSUD Sekayu

Segara Ada Tersangka

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor pikanya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,"ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Kemenkes Turun Tangan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved