HUT ke 80 RI
39 WBP Lapas Lubuklinggau Langsung Bebas Saat HUT ke-80 RI, Didominasi Napi Kasus Pencurian
Sebanyak 43 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau diusulkan mendapat remisi langsung bebas
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Lubuklinggau diusulkan mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 orang di antaranya akan bebas tepat di hari kemerdekaan RI tahun 2025 ini.
Kalapas IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno melalui Kasubsi Registrasi Bimo Agusti, didampingi KPLP Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Dedi Mardjana mengatakan total warga binaan yang diajukan remisi umum kemerdekaan ada 796 orang.
"Sebenarnya ada 43 orang langsung bebas, tapi sudah bebas empat orang, untuk di hari kemerdekaan langsung bebas 39 orang karena mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa," ungkapnya pada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: 744 Warga Binaan di Lapas Kayuagung Dapat Remisi HUT Ke-80 RI, 33 Diantaranya Langsung Dapat Bebas
Bimo mengungkapkan, untuk tahun 2025 ini ada dua remisi yakni dasawarsa dan remisi umum, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana dengan kurun waktu 10 tahun sekali.
"Jadi remisi dasawarsa ini diajukan dalam kurun waktu 10 tahun sekali sebanyak 805 orang" ujarnya.
Sementara, remisi umum sebanyak 796 orang.
Dari jumlah tersebut, ada 43 warga binaan lapas yang bebas namun sudah ada 2 orang yang bebas integrasi, dan dua orang lagi sudah bebas subsider.
"Untuk 39 orang yang langsung bebas ini rata rata pidana umum yang putusannya pendek 1 sampai 1,5 tahun. Rata rata kasus pencurian," bebernya.
Bimo mengungkapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi ini mereka harus sudah memenuhi syarat.
Adapun syaratnya harus menjadi narapidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan memenuhi asesmen.
Kemudian, Untuk syarat remisi itu sendiri harus memenuhi kriteria secara administratif dan substantif, maksudnya secara administratif putusannya sudah ingkrah, sudah menjalani tahanan enam bulan.
"Putusannya ada, tidak ada perkara lain untuk substantif napi berkelakuan baik mendapat penilaian dari pihak team lapas binaan," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Rangkaian Acara Festival Bidar Palembang HUT ke 80 RI, Final Digelar 17 Agustus 2025 Pukul 15.15 WIB |
![]() |
---|
Lomba Bidar Digelar di Sungai Lematang Payuputat Prabumulih, Pemenang Ikut Festival Bidar Palembang |
![]() |
---|
Karnaval HUT ke-80 RI, Pusat Kota PALI Berubah Menjadi Merah Putih, Dihadiri Ribuan Penonton |
![]() |
---|
Jadwal Bidar Palembang Saat HUT RI, Kendaraan Dilarang Setop di Jembatan Ampera, Musi IV dan Musi VI |
![]() |
---|
Daftar 50 Nama Anggota Paskibaraka Tingkat Sumsel, Akan Kibarkan Bendera HUT ke-80 RI di Griya Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.