Polisi Jual Narkoba di Muratara
Nasib Brigpol RK Terancam Dipecat, Oknum Polisi Polres Muratara Ditangkap karena Jual Narkoba
Brigpol RK (38) anggota Sat Samapta Polres Muratara yang ditangkap karena menjual narkoba terancam dipecat dari Polri.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Brigpol RK (38) anggota Sat Samapta Polres Muratara yang ditangkap karena menjual narkoba terancam dipecat dari Polri.
Sebelumnya, Brigpol RK ditangkap bersama istri sirinya, MS (35) saat sedang menunggu pembeli narkoba di sebuah rumah di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan menegaskan bila hasil sidang kode etik ke depan tergantung hukuman ke depan.
Kata dia, Brigpol RK bisa saja terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hal itu tergantung keputusannya.
"Sementara pelaku RK pasti terancam PTDH tapi sekarang pidana umumnya dulu ditangani, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan sidang," bebernya, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Polisi Polres Muratara Jual Narkoba Bareng Teman Wanitanya, Brigpol RK Ditangkap Lagi Tunggu Pembeli
Dua Polisi Ikut Diamankan
Selain Brigpol RK dan MS, istri sirinya, Satresnarkoba Polres Muratara juga mengamankan dua oknum polisi lain yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Oknum polisi berinisial P dan PP ditangkap dari hasil pengembangan terhadap Brigpol RK dan MS.
Iptu Marhan menyampaikan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya ibu-ibu berjualan narkoba di wilayah Lawang Agung.
"Pertama yang menjadi target operasi (TO) yang perempuan itu MS. ternyata ketika digerebek ada teman wanita istri sirih Polisi itu (RK) langsung kita kembangkan," kata Marhan pada wartawan.
Kemudian hasil pengembangan dilokasi penggerebekan ditemukan seorang oknum Polisi berinisial P saat diinterogasi mengaku dipanggil MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya.
"Ketika diintrogasi lagi ternyata ada oknum lainnya, yakni PP tapi mengaku
hanya sebentar dilokasi kemudian langsung pergi," bebernya.
"Hasil test urine dua oknum Polisi berinisial P dan PP ternyata positif narkoba. Sekarang keduanya di menjalani penindakan internal selama 30 hari kurungan akan dilanjutkan sidang kode etik," bebernya.
Sementara untuk yang perempuan itu hasil pengembangan sudah beberapa kali tertangkap, tapi saat ditangkap tidak pernah ditemukan barang bukti.
Termasuk, RK sudah lama informasinya menjadi pengedar dan setiap hendak dilakukan penangkapan selalu lolos.
"Selama ini rapi, saat ditangkap juga sempat membuang barang bukti," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.