Korupsi Disperindag PALI

Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Disperindag PALI Segera Disidang

Tim penyidik Kejari PALI menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Disperindag PALI yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Dokumentasi Kejari Pali
KORUPSI DISPERINDAG PALI -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri PALI saat menyerahkan dua tersangka, BD (Baju orange pakai kacamata) dan MB, beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Disperindag Kabupaten PALI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Jumat (9/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel akhirnya masuk babak akhir tahap penyidikan.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan ini dilakukan pada Jumat (8/8/2025) kemarin, di Lapas Klas II B Muara Enim, berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut adalah BD (mantan Plt Kepala Disperindag) dan MB (Direktur CV Restu Bumi).

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat tahun anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.

Hasil audit menyebutkan, negara dirugikan sebesar Rp1.7 miliiar dari total anggaran yang digunakan Rp 2,7 miliar.

“Tahap II ini menandakan berkas perkara sudah lengkap (P21) dan siap kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejari PALI Fariman Isandi Siregar melalui Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba

Lebih lanjut Ridho berkata, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini, penyidik menyerahkan 283 dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, 3 unit laptop yang disita dari kantor Disperindag, dan 2 unit handphone milik tersangka.

"Semua barang bukti tersebut menjadi kunci pembuktian di persidangan nanti, "ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, beserta denda hingga miliaran rupiah.

Dari hasil penyidikan kasus ini, jaksa menemukan beberapa modus, antara lain, 
Laporan pelaksanaan pelatihan yang tidak sesuai fakta, bahkan ada yang fiktif.

Kemudian Mark-up anggaran yang membuat biaya membengkak di atas harga sebenarnya dan Pengalihan  sebagian dana ke pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.

Setelah penyerahan, JPU langsung melakukan penanahanan kembali kepada kedua tersangka BD dan MB di Lapas Klas II B Muara Enim, untuk 20 hari ke depan. 

Penahanan dilakukan agar keduanya tetap berada dalam pengawasan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved