PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Pelatihan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag

Tayang:
Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Pelatihan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Materi 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, adalah pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.

Peserta yang memilih pelatihan ini harus menyelesaikan 10 soal secara tepat.

Berikut kunci jawaban soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag

1 dari 10 soal

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja* 
[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

2 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027. 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026* 
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

3 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029*

4 dari 10 soal

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

[A] Komisi Fatwa Produk Halal 
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 
[C] Majelis Ulama Indonesia 
[D] Komite Fatwa Produk Halal*

5 dari 10 soal

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah 

[A] Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023  
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014* 
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

6 dari 10 soal

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?

[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal 
[B] Menteri Agama Republik Indonesia 
[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal 
[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

7 dari 10 soal

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal? 

[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH* 
[B] 3 (tiga) tahun  
[C] 4 (empat) tahun 
[D] 2 (dua) tahun

8 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?

[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran 
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal 
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran* 
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

9 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah 

[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran 
[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal 
[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

10 dari 10 soal

Berapa lama proses sertifikasi halal reguler? 

[A] 21 hari kerja*  
[B] 21 hari kalender  
[C] 15 hari kalender 
[D] 15 hari kerja 

Baca juga: Jawaban Soal Modul 3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H

Baca juga: Jawaban Modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pelatihan Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Modul 3.23 Aplikasi Ringwas, Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved