PINTAR Kemenag

Jawaban Soal Modul 3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H, Pelatihan Pintar Kemenag.

Tayang:
Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah soal Modul 3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H dan kunci jawabannya.

Terdapat 10 soal yang harus dijawab secara tepat oleh para peserta yang mengikuti pelatihan ini.

Berikut jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.20 Pengawasan Pelatihan Lingkup JPH, Penyelia Halal, LP3H dan P3H, lengkap.

1 dari 10 soal

Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Penyelia Halal, berdasarkan

A. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 266 Tahun 2019* 
B. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2022
C. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.147 Tahun 2017
D. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.50 Tahun 2021

2 dari 10 soal

Kurikulum Pelatihan Auditor halal, berdasarkan 

A. Kep. Kaban Nomor 135 Tahun 2021 
B. Kep. Kaban Nomor 66 Tahun 2022* 
C. Semuanya benar 
D. Kep. Kaban Nomor 24 Tahun 2023

3 dari 10 soal

Materi Pelatihan "Kebijakan dan Regulasi", diberikan kepada peserta Pelatihan

A. Auditor Halal saja 
B. Pendamping PPH saja 
C. Penyelia Halal saja 
D. Ketiga-tiganya*

4 dari 10 soal

Memahami ketentuan Syariat Islam tentang Kehalalan Produk, wajib dimiliki oleh 

A. Semua salah 
B. Semua benar
C. Auditor halal saja, karena syarat Pendidikan untuk menjadi Auditor Halal minimal Sarjana Strata satu di bidang Umum*
D. Seluruh Staf

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved