Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH - Bagian 1 dan 2, Pintar Kemenag 2025
Berikut selengkapnya untuk soal dan kunci jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1 dan 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jamina
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal akan kembali dilaksanakan pada tanggal 26 November hingga 30 November 2025 secara online di Platform Pintar Kemenag.
Salah satu modul yang akan dipelajari dalam pelatihan ini adalah Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1 dan 2.
Terdapat 20 latihan soal pilihan ganda dan kunci jawabannya yang berkaitan dengan 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1 dan 2, yang bisa Ibu/Bapak Guru gunakan sebagai panduan pembelajaran.
Berikut selengkapnya untuk soal dan kunci jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1 dan 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.
==========
Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1 dan 2
[Kumpulan Soal:]
SOAL 1
Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?
A. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
B. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
C. peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
SOAL 2
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026*
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
SOAL 3
Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah
A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja*
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang
SOAL 4
Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:...
A. Komisi Fatwa Produk Halal.
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
C. Majelis Ulama Indonesia.
D. Komite Fatwa Produk Halal*
SOAL 5
Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa
A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023.
B. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
C. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014*
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
SOAL 6
Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?
A. Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
B. Menteri Agama Republik Indonesia.
C. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.
D. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*
SOAL 7
Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
A. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH*
B. 3 (tiga) tahun.
C. 4 (empat) tahun.
D. 2 (dua) tahun
SOAL 8
Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah
A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
B. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
C. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
D. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*
SOAL 9
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029*
SOAL 10
Berapa lama proses sertifikasi halal reguler?
A. 21 hari kerja*
B. 21 hari kalender.
C. 15 hari kalender.
D. 15 hari kerja.
CATATAN: Urutan soal dapat berubah di masing-masing akun Pintar Kemenag peserta.
Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.
___
Contoh Soal Lainnya
1 dari 10 soal
Perusahaan yang fasiltas produksinya digunakan oleh perusahaan lain untuk melakukan sebagian/seluruh proses produksi dalam rangika menghasilkan produk disebut?
Kunci Jawaban: C, Maklon
2 dari 10 soal
Jika suatu bahan tidak terdapat dalam KMA 748/2021 dan KMA 1360/2021, maka dokumen pembuktiannya adalah
Kunci Jawaban: A, Dokumen pendukung bahan lainnya
3 dari 10 soal
Jenis bahan berikut yang tidak termasuk dalam PPH adalah
Kunci jawaban: C, Bahan pencampur
4 dari 10 soal
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal ditetapkan dalam bentuk apa?
Kunci jawaban: A, Keputusan Kepala BP JPH Nomor 20 Tahun 2023
5 dari 10 soal
Apa bunyi aturan peralihan PP No 39 Tahun 2021 Pasal 169 Huruf H?
Kunci jawaban: C, Dokumen SJPH yang sudah da tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tohun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
6 dari 10 soal
Berdasarkan bentuk-bentuk produk di bawah ini, manakah bentuk produk yang dapat disertifikasi halal?
Kunci jawaban: A, Masakan berbahan ceker ayam
7 dari 10 soal
Di bawah ini mana yang tidak termasuk Ketentuan Standar Nasional indonesia terkait halal yang telah disahkan/ditetapkan?
Kunci jawaban: C, SNI99004; 2021
8 dari 10 soal
Apa nama website resmi pemerintah yang digunakan untuk mengecek validitas produk yang telah bersertifikat halal adalah
Kunci jawaban: B, bpjph.halal.go id
9 dari 10 soal
Di bawah ini yang tidak termasuk tempat pengolahan dalam proses produk halal adalah
Kunci jawaban: A, Penimbangan bahan
10 dari 10 soal
Penyelenggara pelatihan bagi penyelia halal adalah instansudi bawah ini, kecuali?
Kunci jawaban: C, Lembaga swasta BNSP.
***
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
3.4 Sistem Jaminan Produk Halal
Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Kunci Jawaban Guru
Tribunsumsel.com
Pintar Kemenag
Kumpulan Soal
| Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 118 Kurikulum Merdeka: Make Your Own Story |
|
|---|
| Jawaban Soal Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 164-165 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 134 Kurikulum Merdeka: Menulis Naskah Pidato |
|
|---|
| Kunci Jawaban, Buku PAI Kelas 10 Halaman 142-146 Kurikulum Merdeka, Soal Pilihan Ganda dan Esai |
|
|---|
| Soal dan Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 140 Kurikulum Merdeka, Evaluasi Tema 2 Bagian Essai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kunci-Jawaban-Modul-34-Sistem-Jaminan-Produk-Halal-SJPH-Bagian-1-dan-2-Pintar-Kemenag-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.