PPG

Cara dan Daftar Berkas untuk Lapor Diri PPG Kemenag 2025 Batch 4

Artikel ini berisi cara dan daftar berkas untuk lapor diri pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan kemenag 2025 batch 4

https://ppg.kemenag.go.id/lptk
PPG KEMENAG - Cara dan Daftar Berkas untuk Lapor Diri PPG Kemenag 2025 Batch 4 

TRIBUNSUMSEL.COM - Program pendidikan profesi guru (PPG) Kemenag 2025 batch 4, memasuki tahap lapor diri peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Cara lapor diri ke LPTK dapat dilakukan melalui platform Lapor Diri yang tersedia di masing-masing LPTK atau tempat menempuh pendidikan bagi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Berikut ini tata caranya.

  1. Akses situs resmi LPTK masing-masing yang ditunjuk.
  2. Selanjutnya, login menggunakan nomor akun PTK sesuai dengan petunjuk LPTK.
  3. Berikutnya unggah dokumen yang diminta sesuai urutan. Pastikan format file, nama berkas, dan ukuran file sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Setelah semua dokumen terunggah dan divalidasi, para peserta akan memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) digital.
  5. Jika diminta, peserta melengkapi unggahan berkas tambahan melalui Google Form atau platform lain yang diarahkan LPTK.
  6. Proses Lapor Diri akan dianggap selesai setelah peserta berhasil menerima NIM, KTM digital, dan konfirmasi validasi dari pihak LPTK.

Saat melakukan lapor diri ke LPTK, calon peserta PPG Kemenag 2025 Daljab diminta mengikutsertakan sejumlah berkas.

Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri ke LPTK, mengutip laman resmi PPG Kemenag 2025 sebagai berikut:

a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);

d. Dokumen RPL, terdiri dari:

1) SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;

2) Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;

3) Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;

4) Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;

5) Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk diupload pada saat lapor diri adalah sebagai berikut:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved