Kunci Jawaban
3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak
Pelatihan Internet Sehat Pada Anak PINTAR Kemenag 2025, materi 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 PINTAR Kemenag 2025
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ...
Jawaban: Informasi dan transaksi elektronik
8. Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang m
Jawaban: Penjara paling lama 2 tahun
9. Sanksi pidana bagi orang yang mempromosikan website perjudian online di media sosial miliknya adalah...
Jawaban: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000
10. Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Instagram karena...
Jawaban: Pencemaran nama baik seseorang
Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag
Baca juga: 3.6 Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak
Kunci Jawaban
Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Pintar Kemenag 2025
Pelatihan Internet Sehat Pada Anak
| 3.6 Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak |
|
|---|
| Kunci Jawaban 3.3 Teknik Dasar Public Speaking - Bagian 3, Pintar Kemenag 2025 Angkatan V, Skor 100 |
|
|---|
| 3.4 Kebutuhan Teknologi Informasi pada Dunia Pendidikan - Bagian 2, PINTAR Kemenag 2025 |
|
|---|
| Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 105 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi |
|
|---|
| Kunci Jawaban 3.2 Pengenalan Internet Sejak Dini - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/angkap-layar-halaman-utama-website-pintarkemenaggoid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.