Kunci Jawaban

3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak

Pelatihan Internet Sehat Pada Anak PINTAR Kemenag 2025, materi 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 PINTAR Kemenag 2025

Editor: Abu Hurairah
Pintar Kemenag
JAWABAN PINTAR KEMENAG - Tangkap layar poster Pelatihan Internet Sehat Pada Anak di website pintar.kemenag.go.id. 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak 

7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ... 

Jawaban: Informasi dan transaksi elektronik

8. Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang m

Jawaban: Penjara paling lama 2 tahun

9. Sanksi pidana bagi orang yang mempromosikan website perjudian online di media sosial miliknya adalah... 

Jawaban: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000

10. Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Instagram karena... 

Jawaban: Pencemaran nama baik seseorang

Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag

Baca juga: 3.6 Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved