PPG

Cara Cetak Kartu Ujian UKPPPG 2025 Tahap 2, Ini Jadwal Ujian dan Aturannya

Berikut ini cara cetak kartu ujian UKPPPG 2025 tahap 2 melalui ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id beserta aturan dan jadwal ujian.

Editor: Abu Hurairah
buku.kemdikbud.go.id
PPG GURU TERTENTU- Tangkap layar halaman ppg.dikdasmen.go.id/ppg-guru-tertentu-2025. Berikut ini cara cetak kartu ujian UKPPPG 2025 tahap 2 melalui ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id beserta aturan dan jadwal ujian. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara cetak kartu ujian UKPPPG 2025 tahap 2 melalui ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id beserta aturan dan jadwal ujian.

Pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 akan segera dilaksanakan.

Pelaksanaan ini telah memasuki tahap cetak kartu ujian UKPPPG yang mulai tanggal 19 sampai 20 September 2025 melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

Sementara, untuk pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) akan dilaksanakan pada tanggal 27 September - 1 Oktober 2025 Daring berbasis domisili

Dikutip dari ppg.dikdasmen.go.id, sebelum melaksanakan UKPPPG, setiap peserta wajib melakukan cetak kartu ujian UKPPPG.

Kartu ujian UKPPPG ini nantinya wajib dibawa saat pelaksanaan UKPPPG secara daring maupun luring.

Tata Cara Cetak Kartu Ujian UKPPPG

1. Pertama buka laman UKPPPG, https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian.

2. Kemudian masukkan NIK dan Password, lalu klik menu "Login".

3. Selanjutnya pada menu "Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru" akan menampilkan data peserta ujian

4. Berikutnya klik 'Cetak Kartu Ujian'

5. Setelah didownload, peserta dapat menyimpan Kartu Ujian untuk dibawa ketika pelaksanaan UKPPPG.

Jadwa Ujian UTBK UKPPPG 2025 Tahap 2

  • Cetak Kartu Ujian UKPPPG - 19 September - 20 September 2025
  • Pelaksanaan UTBK UKPPPG    - 27 September - 1 Oktober 2025
  • Periode Penilaian UKPPPG - 31 September - 18 Oktober 2025

Aturan Umum Pelaksanaan UKPPPG

A. Ujian Tertulis

a. Peserta wajib menandatangani pakta integritas.

b. Peserta wajib mengikuti Ujian Tertulis sesuai jadwal.

c. Peserta wajib menyiapkan perangkat ujian sesuai kebutuhan.

d. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi (tidak memakai baju atau celana berbahan jeans dan/atau kaus, tidak memakai pakaian ketat), serta bersepatu tertutup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved