PINTAR Kemenag

Jawaban Soal Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, Pelatihan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, Pelatihan Pintar Kemenag

PINTAR KEMENAG
PINTAR KEMENAG - Jawaban Soal Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, Pelatihan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif adalah bagian pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah, Pintar Kemenag.

Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan secara tepat oleh peserta yang memilih pelatihan ini.

Berikut soal modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif dan kunci jawabannya.

1 dari 10 soal 

Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif merupakan bentuk Akomodasi yang layak dalam hal

A. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan. 
B. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan* 
C. penyediaan sarana dan prasarana 
D. Penyediaan kurikulum

2 dari 10 soal 

Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 
C. Peraturan Mentori Agama Nomor 90 Tahun 2013 
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024*

3 dari 10 soal 

Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi  

A. permasalahan guru dalam kegiatan belajar mengajar 
B. perilaku kemampuan dan kebutuhan merekadi dalam kelas*
C. capaian pembelajaran
D. tujuan pendidikan yang telah ditetapkan olah satuan pendidikan.

4 dari 10 soal 

Peserta didik berkobutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu

A. prestasi (achievement). 
B. pengakuan (acknowledgement). 
C. kehadiran (presence)
D. partisipasi (participation)*

5 dari 10 soal 

Di bawah ini merupakan komitmen internasional tentang pendidikan inklusif, kecuali  

A. Deklarasi Salamanca tentang Pendidikan Inklusif, 1994 (The Salamanca Declaration on inclusive Education). 
B. Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja* 
C. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All)
D. Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia, 1948 (Universal Declaration of Human Rights)

6 dari 10 soal 

Pendidik dan tenaga kependidikan perlu memastikan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dapat hadir bersama peserta didik lainnya dalam satu lokasi yang sama. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu 

A. pengakuan (acknowledgement)*
B. partisipasi (participation).
C. prestasi (achievement) 
D. kehadiran (presence

7 dari 10 soal 

Pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik lainnya mengakui dan menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Pornyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu 

A. partisipasi (participation) 
B. prestasi (achievement). 
C. pengakuan (acknowledgement)* 
D. kehadiran (presence)

8 dari 10 soal 

Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan

A. terlambat dalam menerima pembelajaran. 
B. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya 
C. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah* 
D. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama. Subsribe

9 dari 10 soal 

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu 

A. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020
B. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 
C. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
D. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

10 dari 10 soal 

Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kolompok Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu

A. keanggotaan (membership)* 
B. partisipasi (participation) 
C. pengakuan (acknowledgement) 
D. Kehadiran (presence)

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.14 Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah Inklusif

Baca juga: Jawaban Modul 3.11 Pengelolaan & Pengembangan Pendidikan Inklusif pada Madrasah, Pintar Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Soal Pretest Modul Pedagogik PAI Topik 3 PPG Kemenag Daljab 2025, Pendekatan TPACK

#CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca artikel dan lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved