PPPK 2025

Daftar Dokumen, Syarat Pengisian DRH dan Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025

Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi seorang pegawai ASN PNS dan PPPK (Gambar arsip Tribunsumsel.com). Daftar Dokumen, Syarat Pengisian DRH dan Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah instansi dan pemerintah daerah umumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 selanjutnya harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pengisian DRH dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 15 September 2025.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri.

Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah:

  • Pasfoto terbaru dengan pakaian formal, latar belakang merah.
  • Ijazah asli sesuai pendidikan yang digunakan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Transkrip nilai asli sesuai ijazah yang digunakan.
  • Surat Pernyataan 5 poin bermeterai Rp10.000, berisi:

a) Tidak pernah dipidana penjara ≥ 2 tahun.

b) Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.

c) Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/POLRI.

d) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai ketentuan pemerintah.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru yang masih berlaku, dengan keterangan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Palangka Raya.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah (RSUD/Puskesmas).
  • Peserta yang telah memenuhi ketentuan akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Link Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan akun masing-masing. 

3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK

4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi. 

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi. 

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak 

kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.

4. Fasilitas dan Keuntungan

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

Baca juga: Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Baca juga: LINK PDF Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Mengisi Daftar Riwayat Hidup/DRH

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved