PPPK 2025

Daftar Dokumen, Syarat Pengisian DRH dan Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025

Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi seorang pegawai ASN PNS dan PPPK (Gambar arsip Tribunsumsel.com). Daftar Dokumen, Syarat Pengisian DRH dan Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah instansi dan pemerintah daerah umumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 selanjutnya harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pengisian DRH dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 15 September 2025.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri.

Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah:

  • Pasfoto terbaru dengan pakaian formal, latar belakang merah.
  • Ijazah asli sesuai pendidikan yang digunakan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Transkrip nilai asli sesuai ijazah yang digunakan.
  • Surat Pernyataan 5 poin bermeterai Rp10.000, berisi:

a) Tidak pernah dipidana penjara ≥ 2 tahun.

b) Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.

c) Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/POLRI.

d) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai ketentuan pemerintah.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru yang masih berlaku, dengan keterangan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Palangka Raya.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah (RSUD/Puskesmas).
  • Peserta yang telah memenuhi ketentuan akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Link Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu 2025

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan akun masing-masing. 

3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK

4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi. 

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi. 

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved