Berita Pendidikan

LINK Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru Melalui https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru

Adapun Pengelolaan Kinerja Tahun 2025 ini dilakukan secara online melalui laman https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru, Berikut tata caranya yang bisa

instagram/ rumahpendidikan.kemendikdasmen
ILUSTRASI PENGELOLAAN KINERJA - Inilah LINK Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru Melalui https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru 

3. Pelaksanaan Kinerja 

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) setelah rencana kinerja disusun dan disetujui. Pada tahap ini, Kepala Sekolah melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja melalui serangkaian observasi.

Proses Pelaksanaan Kinerja mencakup empat tahapan yang dilakukan oleh Guru dan/atau Kepala Sekolah selama periode Pelaksanaan berjalan, yaitu:

  • Diskusi Persiapan – Menyusun rencana pelaksanaan observasi, termasuk tujuan dan aspek yang akan dinilai.
  • Observasi Kelas – Melakukan pengamatan langsung terhadap proses pembelajaran di kelas.
  • Diskusi Tindak Lanjut – Membahas hasil observasi untuk memberikan umpan balik yang konstruktif.
  • Refleksi Tindak Lanjut – Mengkaji langkah-langkah pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi.

Pada tahap ini, Guru juga melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih pada tahap perencanaan. Kegiatan ini dilakukan dengan menyesuaikan indikator yang memerlukan peningkatan, tanpa standar minimal jam pelajaran (JP) atau poin tertentu, serta tanpa pembatasan jenis kegiatan. 

Selain Pengembangan Kompetensi, Guru juga melaksanakan tugas tambahan yang telah dipilih pada tahap perencanaan melalui Pelaksanaan Tugas Pokok. 

4. Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja merupakan tahap terakhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Guru akan melakukan diskusi untuk menentukan penilaian kinerja di akhir periode pengelolaan kinerja, berdasarkan hasil ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilaksanakan. 

Dalam diskusi tersebut, Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Guru sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja.

Diskusi ini menjadi kesempatan untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan Guru, serta merencanakan langkah-langkah pengembangan berikutnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerja Guru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penilaian Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini. 

Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru melalui dua aspek utama, yaitu Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja Kepala Sekolah akan menetapkan Predikat Kinerja untuk Guru di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Penetapan Predikat Kinerja Guru adalah langkah akhir dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Tanggung jawab untuk menetapkan predikat ini ada pada Kepala Sekolah, setelah Kepala Dinas Pendidikan melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang berada di bawah wewenangnya.

_____

Tahap Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 

Pengelolaan Kinerja untuk Pengawas Sekolah terdiri dari lima tahapan penting yang dilaksanakan selama enam bulan dan berlangsung dua kali dalam setahun, sesuai dengan Kepdirjen GTK No 5539/B.B1/HK.03.01/202 
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Berikut adalah tahapan Pengelolaan Kinerja yang dimulai dari Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah hingga Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah:

Informasi selengkapnya terkait tahapan ini bisa Anda akses melalui laman pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id ata klik disini.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved