Berita Pendidikan

LINK Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru Melalui https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru

Adapun Pengelolaan Kinerja Tahun 2025 ini dilakukan secara online melalui laman https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru, Berikut tata caranya yang bisa

instagram/ rumahpendidikan.kemendikdasmen
ILUSTRASI PENGELOLAAN KINERJA - Inilah LINK Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru Melalui https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025 telah dimulai, sebagaimana yang diiformasikan melalui laman resmi instagram @rumahpendidikan.kemendikdasmen (3/9).

"Kini saatnya Bapak/Ibu Pengawas Sekolah menjalankan berbagai aktivitas pendampingan, baik di sistem maupun di lapangan, untuk menunjukkan peningkatan praktik kinerja." tulis akun instagram @rumahpendidikan.kemendikdasmen dalam sebuah postingan.

Adapun Pengelolaan Kinerja Tahun 2025 ini dilakukan secara online melalui laman https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru

Berikut tata caranya yang bisa diikuti.

Tahap Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) memiliki empat tahapan. Berikut merupakan informasi dari masing - masing tahapan Pengelolaan Kinerja Guru yang dilansir dari laman resmi pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id (4/9).

1. Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data pegawai merupakan langkah esensial dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Guru. Proses ini dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja adalah akurat dan terkini. 

Sebelum memulai perencanaan kinerja, Guru disarankan untuk memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya sudah dipadankan dengan data terbaru.

Ada lima jenis data yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Guru:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Unit Organisasi (UNOR)
  • Wilayah Unit Organisasi (UNOR)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Kesenjangan atau disparitas data dapat terjadi ketika terdapat perbedaan antara data Guru yang tercatat dalam BKN dan Dukcapil.
 
Perbedaan ini dapat memengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran data untuk menyelaraskan informasi pada sistem tersebut.

2. Perencanaan Kinerja 

Perencanaan kinerja merupakan tahap kedua dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Pada tahap ini, Guru dapat mulai menyusun rencana kinerja di awal tahun. 

Penyusunan rencana ini dilakukan dengan memilih sub indikator yang relevan, baik yang direkomendasikan melalui hasil penilaian Rapor Pendidikan maupun indikator lain yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan kinerja.

Rencana kinerja yang telah disusun oleh Guru selanjutnya diajukan kepada atasan untuk ditinjau dan mendapatkan persetujuan. Proses ini bertujuan untuk memastikan rencana yang disusun sejalan dengan tujuan peningkatan kinerja dan mutu pendidikan.

*)Catatan: Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (misalnya, yang saat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah) di satuan pendidikan, Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan perencanaan yang Anda susun telah sesuai sebelum diajukan, karena tidak ada proses diskusi atau pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved