Berita Pendidikan

Tata Cara Daftar Tes Kemampuan Akademik/TKA SMA 2025 Melalui tka.kemendikdasmen.go.id

Setelah memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut; Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes deng

Tribunsumsel.com
PENDAFTARAN TKA - Inilah Tata Cara Daftar Tes Kemampuan Akademik/TKA SMA 2025 Melalui tka.kemendikdasmen.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) sudah dibuka hingga tanggal 5 Oktober 2025 mendatang.

Pengumuman pendaftaran ini disampaikan melalui laman instagram resmi @litbangdikbud, (26/8).

"#SobatBelajar, pendaftaran TKA untuk murid kelas 12 sudah resmi dibuka! Mulai 24 Agustus sampai 5 Oktober 2025, kamu bisa mendaftar melalui tka.kemendikdasmen.go.id" Tulis di postingan akun Ig @litbangdikbud.

Diketahui TKA merupan cara untuk mengetahui capaian kemampuan akademik siswa dan merancang pengembangan belajar agar lebih terarah.

Adapun pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dilangsung pada tanggal 1 hingga 9 November 2025 dan hasilnya akan diumumkan pada Bulan Januari 2026.

Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti TKA 2025 lengkap dengan tata cara pendaftarannya.

Syarat Pendaftaran TKA 2025

Peserta TKA 2025 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
  2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
  3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
  5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
  8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
  10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
  11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
  13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
  14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

Tata Cara Pendaftaran TKA 2025

Setelah memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut;

  1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
  2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
  4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
  5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
  6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
  7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
  8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
  9. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
  10. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
  11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan.
  12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
  13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved