Berita Pendidikan

4 Tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK oleh Pengawas Sekolah, Lengkap

"Kini saatnya Bapak/Ibu Pengawas Sekolah menjalankan berbagai aktivitas pendampingan, baik di sistem maupun di lapangan, untuk menunjukkan peningkata

https://s.id/PengelolaanKinerja_Guru
ILUSTRASI LAMAN PENGELOLAAN KINERJA - Inilah 4 Tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK oleh Pengawas Sekolah, Lengkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyajikan informasi seputar Tahap Pengelolaan Perencanaan Kinerja Guru di Ruang GTK oleh Pengawas Sekolah.

Diketahui Tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah dimulai, sebagaimana yang diiformasikan melalui laman resmi instagram @rumahpendidikan.kemendikdasmen (3/9).

"Kini saatnya Bapak/Ibu Pengawas Sekolah menjalankan berbagai aktivitas pendampingan, baik di sistem maupun di lapangan, untuk menunjukkan peningkatan praktik kinerja." tulis akun instagram @rumahpendidikan.kemendikdasmen dalam sebuah postingan.

Adapun dalam tahapan ini terbagi menjadi 4 bagian penting yakni:

1. Praktik Kinerja — Meliputi diskusi persiapan, pendampingan satuan pendidikan, hingga refleksi tindak lanjut.

2. Perilaku Kerja — Mewujudkan 7 aspek BERAKHLAK dalam keseharian mendampingi satuan pendidikan.

3. Pengembangan Kompetensi — Merefleksikan pengalaman belajar dan menerapkannya untuk meningkatkan kemampuan.

4. Pelaksanaan Tugas — Memastikan dokumen bukti pelaksanaan tugas tersedia tanpa perlu di unggah ke dalam sistem dan siap ditunjukkan bila diperlukan.

Lantas bagaimana tahapan bagi Pengawas Sekolah untuk melaksanakan pengelolaan kinerja para guru tersebut? Berikut uraian selengkapnya.

_____

4 Tahap Pengelolaan Pelaksanaan Kinerja

Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) memiliki empat tahapan. Berikut merupakan informasi dari masing - masing tahapan Pengelolaan Kinerja Guru yang dilansir dari laman resmi pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id (4/9).

1. Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data pegawai merupakan langkah esensial dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Guru. Proses ini dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja adalah akurat dan terkini. 

Sebelum memulai perencanaan kinerja, Guru disarankan untuk memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya sudah dipadankan dengan data terbaru.

Ada lima jenis data yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Guru:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Unit Organisasi (UNOR)
  • Wilayah Unit Organisasi (UNOR)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Kesenjangan atau disparitas data dapat terjadi ketika terdapat perbedaan antara data Guru yang tercatat dalam BKN dan Dukcapil.
 
Perbedaan ini dapat memengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran data untuk menyelaraskan informasi pada sistem tersebut.

2. Perencanaan Kinerja 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved