Masuk Perguruan Tinggi Negeri

NJOP/Meter adalah? Ini Tata Cara Mengisi NJOP/Meter saat Pendaftaran KIP kuliah 2026

NJOP/meter merupakan kolom yang wajib diisi oleh siswa saat melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026

Editor: Abu Hurairah
kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
KIP KULIAH 2025 - Tangkap layar halaman utama Portal KIP Kuliah 2026. NJOP/Meter adalah? Ini Tata Cara Mengisi NJOP/Meter saat Pendaftaran KIP kuliah 2026 

TRIBUNSUMSEL.COM - NJOP/meter merupakan kolom yang wajib diisi oleh siswa saat melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026

Pengisian NJOP/meter ini berada pada kolom Data Rumah yang dibutuhkan untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan bantuan biaya kuliah.

Pengertian NJOP/Meter

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak atas properti seperti tanah dan bangunan. 

Mengutip dari buku Panduan Brevet Pajak, PPN, PPBM, Bea Materai, PBB, BPHTB oleh Djoko Muljono, NJOP biasanya tercantum dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Dalam seleksi beasiswa KIP Kuliah, NJOP dibutuhkan untuk melihat kondisi ekonomi keluarga, khususnya nilai aset properti yang dimiliki.

Dengan begitu, panitia dapat memastikan bahwa beasiswa benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Berdasarkan informasi dari Pedoman Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah dan ADik Disabilitas Universitas Muhammadiyah Palopo, NJOP per meter yang harus diisi dalam formulir KIP Kuliah adalah NJOP untuk bagian bangunan. 

Nilai NJOP ini dapat ditemukan pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biasanya tertera di bagian yang memuat rincian objek pajak, tepatnya di kolom yang menunjukkan NJOP bangunan per meter persegi (m⊃2;).

Selain NJOP per meter, siswa juga wajib mengisi luas tanah dan luas bangunan. Data ini juga bisa diperoleh melalui Surat PBB yang mencantumkan luas tanah (dalam m⊃2;) dan luas bangunan secara lengkap.

Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2026

1. Kunjungi laman KIP Kuliah 2026 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan akun Anda

3. Pada dashboard utama, pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"

4. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.

5. Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB

6. Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik "Simpan Rumah"

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved