KIP Kuliah

Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur SNBP Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratan Lengkap

KIP Kuliah adalah program bantuan dana di bidang pendidikan untuk siswa SMA kelas 12 dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP KULIAH 2026 - Tangkap layar laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur SNBP Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratan Lengkap 

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) pengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Dokumen pendukung ekonomi dalam pendaftaran di websitenya KIP Kuliah bisa berupa :

1. Surat Keterangan terdata di DTSEN Desil 1-5 dari Dinas Sosial

2. Kartu KKS PKH/Sembako

3. Kartu PIP fisik atau digital, dan

4. jika tidak memiliki dari nomer 1-3 bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

5. jika berasal dari panti asuhan atau panti sosial bisa diganti dengan Surat Keterangan sebagai anak Panti

Perlu diketahui bahwa SKTM adalah syarat minimal pendaftaran KIP Kuliah dan tidak bisa diganti dengan surat keterangan penghasilan orang tua. Karena syarat mendaftar KIP Kuliah memang harus berasal dari katagori ekonomi tidak mampu.

Berikut syarat lain untuk mendaftar KIP Kuliah yang perlu diketahui:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved