berita pendidikan

Syarat dan Cara Daftar Program Indonesia Pintar/PIP 2026 Jenjang SD SMP SMA

Simak informasi syarat dan cara daftar program indonesia pintar/pip 2026 jenjang SD SMP SMA.

Pinterest
PIP - Syarat dan Cara Daftar Program Indonesia Pintar/PIP 2026 Jenjang SD SMP SMA 

TRIBUNSUMSEL.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program dana bantuan dari Pemerintah yang selalu ada setiap tahunnya, termasuk di 2026.

Melansir laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, PIP akan menyasar  murid jenjang taman kanak-kanak. Perluasan sasaran PIP tersebut merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026 bekerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Harapannya, seluruh anak dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK), jalur nonformal (Paket A sampai Paket C), maupun pendidikan khusus.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap.

Untuk bisa menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah berikut ini.

Syarat Daftar PIP

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini syarat-syarat untuk mendaftar PIP:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau memiliki pertimbangan khusus, antara lain:
  3. Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
  4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  5. Peserta didik berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan;
  6. Peserta didik yang terdampak bencana alam;
  7. Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah;
  8. Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah;
  9. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar PIP

1.Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu

2. Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, serta surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.

4. Sekolah akan mencatat data siswa sebagai calon penerima PIP.

5. Sekolah mendaftarkan data calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara mengecek penerima PIP

Bagi siswa yang telah mendaftar dan ingin memastikan status penerimaan, pengecekan dapat dilakukan dengan langkah berikut:

1.Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id.

2. Pilih menu Cari Penerima PIP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved