berita pendidikan

Cara dan Syarat Daftar SPMB Sumsel 2026 Jenjang SMA/SMK

Artikel ini berisi penjelasan mengenai tata cara dan syarat daftar SPMB Sumatera Selatan 2026 jenjang SMA/SMK.

Tayang:
Tribun Sumsel/Google Play
ILUSTRASI SEKOLAH - Cara dan Syarat Daftar SPMB Sumsel 2026 Jenjang SMA/SMK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Sumatera Selatan untuk Tahun Ajaran 2026/2027 akan segera dibuka bulan Mei sampai dengan Juni mendatang.

Seluruh proses pendaftaran peserta didik baru dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sumsel.spmb.id tanpa dipungut biaya apa pun.

Sebagai informasi, terdapat empat jalur utama yang dapat dipilih oleh calon peserta didik dalam SPMB Sumsel 2026, yakni:

Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid berdasarkan jarak tempat tinggal.

Jalur Afirmasi: Khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi: Terbagi menjadi beberapa kategori:
- Prestasi Akademik
- Prestasi Non-Akademik
- Prestasi Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Prestasi Melalui Tes Akademik

Jalur Mutasi: Bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.

Calon pendaftar diharapkan memilih jalur yang paling sesuai dengan kriteria masing-masing, mengingat setiap jalur memiliki dokumen persyaratan yang berbeda. 

Dalam tahap pendaftarannya, terdapat beberapa dokumen persyaratan umum yang tetap harus dipersiapkan oleh seluruh pendaftar sebelum periode pendaftaran dimulai.

Berikut persyaratan dan tata cara daftar SPMB Sumsel 2026 untuk SMA/SMK sebagaimana dilansir dari surat edaran Informasi sman6plg.sch.id:

Persyaratan SPMB Sumsel 2026 untuk SMA/SMK

Persyaratan Umum

a. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026, yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

b. Telah menyelesaikan kelas IX SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus

c. Buku Rapor SMP/MTs sederajat semester 1 sampai 5, dibuktikan dengan Buku Rapor Asli dan Fotocopy yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang

d. Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid yang bermaterai cukup untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan penerimaan

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved