berita pendidikan

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk Ikut SNBP 2026

Simak penjelasan mengenai syarat dan tata cara daftar kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah untuk Ikut seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) 2026

https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
LAMAN DAFTAR KIP-K - Syarat dan tata cara buat akun, daftar KIP Kuliah untuk Ikut SNBP 2026 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan dana di bidang pendidikan untuk siswa SMA kelas 12 dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Dengan mendaftar KIP Kuliah dan lolos jadi mahasiswa penerima KIP Kuliah, kamu bisa kuliah gratis dan mendapatkan uang saku tiap bulan.

Terlebih bagi siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat yang eligible dan memiliki kesempatan mengikuti SNBP 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) 

Meski pembuatan akun KIP Kuliah tahun 2026 belum dibuka, siswa dan orang tua perlu mulai mencari tahu cara bikin KIP Kuliah dan apa saja syarat daftar hingga dokumen yang dibutuhkan.

Syarat Daftar KIP Kuliah

Kamu bisa jadi mahasiswa penerima KIP Kuliah jika memenuhi syarat ekonomi dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2026 adalah sebagai berikut: 

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved