Harga Emas Antam Hari Ini

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Senin 25 Mei 2026, Melonjak Rp30 Ribu

Update hari Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Senin (25/5/2026) mengalami kenaikan sebesar Rp30 ribu dengan harga Rp2.803.000 per gram

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kompas.com
EMAS ANTAN PALEMBANG -- Foto Ilustrasi emas antam. Update harga emas antam hari ini Senin (25/5/2026) mengalami kenaikan sebesar Rp2.803.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga akhirnya sebesar Rp2.810.008 per gram. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam di Kota Palembang pada Senin (25/5/2026) mengalami kenaikan Rp30 ribu
  • Emas Antam hari ini dibandrol dengan harga Rp2.803.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga sebesar Rp2.810.008 per gram.
  • Sementara, harga buyback (beli kembali) Antam hari ini juga naik di angka di Rp2.612.000 per gramnya.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update hari Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Senin (25/5/2026) mengalami kenaikan.

Mengacu pada data dalam laman resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB, Emas Antam hari ini dibandrol dengan harga Rp2.803.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga akhirnya sebesar Rp2.810.008 per gram.

Harga ini naik sebesar Rp30 ribu dari hari sebelumnya, Minggu (24/5/2026) yang ditaksir mencapai Rp2.773.000 per gram.

Senada dengan itu, untuk harga buyback Emas Antam hari ini juga naik di angka di Rp2,612,000 per gramnya.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Senin, 25 Mei 2026.

  • 0.5 gram: Rp1.451.500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.455.129
  • 1 gram: Rp2.803.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.810.008
  • 2 gram: Rp5.556.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.569.890
  • 3 gram: Rp8.316.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.336.790
  • 5 gram: Rp13.830.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13.864.575
  • 10 gram: Rp27.580.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp27.648.950
  • 25 gram: Rp68.785.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp68.956.963
  • 50 gram: Rp137.405.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp137.748.513
  • 100 gram: Rp274.660.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp275.346.650
  • 250 gram: Rp686.340.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp688.055.850
  • 500 gram: Rp1.372.400.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.375.831.000
  • 1000 gram: Rp2.743.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.750.459.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved