Operasi Zebra Musi 2025
Besaran Denda Tilang Razia Operasi Zebra Musi 2025, Lengkap Daftar Pelanggar yang Jadi Target
Berikut besaran denda tilang Operasi Zebra Musi 2025 yang siap digelar di Sumsel mulai 17-30 November. Ada 12 Pelanggar yang jadi prioritas
Ringkasan Berita:
- Operasi Zebra Musi 2025 siap digelar mulai 17-30 November 2025
- Operasi Zebra Musi 2025 digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Musi 2025
- Ada 12 sasaran prioritas jenis pelanggaran yang jadi target
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Operasi Zebra Musi 2025 siap digelar di seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) terhitung sejak 17-30 November 2025.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, Operasi Zebra Musi 2025 digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Musi 2025.
Selain itu juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Sumatera Selatan guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas (kamseltibcarlantas).
"Ada 12 sasaran prioritas jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam pelaksanaan operasi," ujarnya saat memimpin apel Operasi Zebra Musi di Mapolda Sumsel, Senin (17/11/2025) pagi.
Dalam operasi ini pihak Kepolisian akan mengedepankan kegiatan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.
"Kita mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksaan operasi ini dengan patuh dan tertib berlalu lintas. Tentunya bukan hanya pada masa operasi saja, tapi di luar itu (operasi) masyarakat harus sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya saat berkendara,"katanya
"Setiap pelaksanaan tugas termasuk operasi ini dilaksanakan dengan baik, tulus dan ikhlas sehingga masyarakat bisa terlayani. Poinnya kita dapat mewujudkan Sumsel yang aman tertib dan patuh dalam berkendara, " ungkapnya.
Rincian target Operasi Zebra Musi 2025 yakni melawan arus/contra flow, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu.
Kemudian Tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
Selanjutnya, mengendarai atau mengemudikan menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, ranmor over load dan over dimensi, ranmor tanpa NRKB palsu dan melampaui batas kecepatan.
Besaran Denda Tilang
Dikutip dari kompas.com, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Zebra juga menjadi bagian penting dalam persiapan Operasi Lilin.
"Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," ujarnya dikutip dari laman resmi Korlantas.
Aries mengungkapkan bahwa Operasi Zebra 2025 memiliki tiga sasaran utama: persiapan Operasi Lilin Nataru, tindak lanjut hasil analisis keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama tiga bulan terakhir, serta respons atas fenomena pelanggaran yang bermunculan di masyarakat, termasuk maraknya balap liar.
Korps Lalu Lintas Polri juga berencana memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.
"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui Aries.
Selain menekan pelanggaran, Korlantas juga menekankan pentingnya pendataan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS).
Setiap kendaraan yang terjaring selama Operasi Zebra akan dicatat untuk membangun basis data nasional.
"Semua kendaraan yang terjaring penertiban akan didata agar memiliki basis data nasional. Data ini nantinya bisa diintegrasikan dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan," ujar Aries.
Besaran Denda
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar rambu atau marka jalan – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara – denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Balap liar – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).
Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat menjelang masa libur panjang.
Dengan pendekatan yang lebih humanis, pemanfaatan teknologi ETLE, serta pendataan kendaraan secara nasional, Korlantas menilai operasi ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman hingga memasuki puncak arus liburan Nataru.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Operasi Zebra 17-30 November 2025: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda yang Perlu Diketahui Pengendara"
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Polda Sumsel Siap Gelar Operasi Zebra Musi 2025, Siap-Siap ini Titik Lokasi Razia di Palembang |
|
|---|
| 6 Sasaran dan Lokasi Razia Operasi Zebra 2025 di Musi Rawas, Digelar 14 Hari Mulai 17 November |
|
|---|
| Titik Lokasi Razia Operasi Musi 2025 di Lubuklinggau, Digelar Mulai Hari ini 17 November, Targetnya |
|
|---|
| Bocoran Titik dan Target Razia Operasi Zebra Musi 2025 di Palembang, Digelar 17-30 November |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Puluhan-Pengendara-Motor-Terjaring-Razia-di-Banyuasin-Didominasi-Tak-Pakai-Helm-Alasan-Jarak-Dekat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.