Nikah Massal di Palembang

Setelah 43 Tahun Menikah, Pasutri di Palembang Akhirnya Miliki Buku Nikah, Punya 4 Anak dan 11 Cucu

Warga Panca Usaha Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang itu mengaku, selama ini tidak mengurus surat nikah karena sulit

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
SENANG - Raut muka kebahagiaan terlihat pasangan Rizalman (63) dan Tanzila yang melangsungkan pernikahan secara resmi dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kebahagiaan terlihat dari pasangan Rizalman (63) dan Tanzila yang melangsungkan pernikahan secara resmi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada Kamis (2/10/2025). 

Rizalman yang sejatinya sudah menikah dengan Tanzila sejak 1982 silam atau hampir 43 tahun, akhirnya resmi terdaftar di kementerian Agama dan memiliki buku nikah secara resmi. 

"Perasaan, jelas kami senang dan banyak terima kasih, karena selama ini kami belum mendapatkan buku nikah. Namun karena ada program walikota Ratu Dewa untuk nikah gratis ini, kami ucapkan terimakasih, " kata Rizalman. 

Warga Panca Usaha Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang itu mengaku, selama ini tidak mengurus surat nikah karena sulit, sehingga ketika ada program gratis dari Pemkot Palembang ia mengikutinya. 

"Iya selama ini belum pernah ada buku nikah, dan baru ikut ini," papar Rizalman yang saat ini sudah memiliki 4 anak dan 11 cucu. 

Ditambahkan Rizalman, untuk mengikuti nikah massal dari Pemkot Palembang ini tidak sulit, ia hanya daftar di Pengadilan Agama Jakabaring, setelah mendapat informasi dari kantor Camat SU I Palembang

"Kami banyak mengucapkan terima kasih, terutama kami hari ini 50 pasang nikah massal ini, dan mengucapkan ribuan terima kasih ke Walikota Ratu Dewa, " tukasnya. 

Baca juga: Cerita Pasangan Muda di Palembang Tak Gengsi Ikut Nikah Massal, Bahagia Bisa Hemat Biaya Pernikahan

Baca juga: Puluhan Pasangan Ikut Nikah Massal di Palembang, Diarak Pakai Mobil Mini Hingga Odong-odong

Sebelumnya, sebanyak 43 pasangan nikah massal yang diadakan oleh Pemerintah Kota Palembang yang bekerja sama langsung dengan Pengadilan Agama Kelas I A Palembang.

43 pengantin yang sah secara agama ini diarak menggunakan kereta api mini dan mobil goes dari kantor Walikota Palembang menuju Hotel Swarna Dwipa, untuk mengadakan resepsi pernikahan pada Kamis (2/10/2025) pagi. 

Acara sama halnya kebanyakan dengan acara resepsi pernikahan lainnya, adanya lagu dan dekorasi bunga turut memeriahkan acara resepsi ini. 

Acara ini semakin meriah dengan kedatangan para keluarga dari mempelai pria dan wanita yang ikut meramaikan kegiatan resepsi ini. 

Kedua mempelai juga menggunakan baju adat dari kota Palembang serta ada juga yang menggunakan baju adat khas Jawa namun, menggunakan tanjak dan mahkota dari Palembang

Sekda kota Palembang Aprizal Hasyim menerangkan, program nikah massal program Pemkot Palembang ini sudah melalui proses yang panjang. 

"Disini juga ada pasangan muda yang baru mengikuti nikah massal ini, keinginan Pemkot Palembang sesuai arahan Walikota bukan hanya layanan, tetapi juga komitmen Pemkot Palembang terhadap kepastian hukum pasangan sesuai negara, dan perlindungan sosial masyarakat di kota Palembang, " pungkasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved