Sidang Korupsi PMI Palembang

Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wawako Palembang Finda Gugat Cerai Suami Atas Dugaan Selingkuh

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda ternyata sudah mengajukan gugatan cerai Dedi Siprianto.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DISIDANG -- Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminy, Dedi Siprianto saat menjalani sidang dugaan korupsi PMI Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/9/2025). Terungkap dalam persidangan sosok yang kerap disapa Finda itu ternyata sudah menggugat cerai suaminya atas dugaan perselingkuhan. 

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Salah satu yang mencuat adalah adanya pembelian dua unit mobil Hi-Ace di tahun 2020 dan mobil Hi lux di tahun 2023 dengan total keseluruhan Rp 807,3 juta.

Yakni terdakwa Dedi Sipriyanto memerintahkan saksi Mike Herawati untuk membeli Toyota Hi-Ace dengan cara kredit atas nama UTD PMI Kota Palembang.

Namun karena tidak bisa menggunakan nama UTD PMI Kota Palembang, akhirnya terdakwa Dedi memerintahkan saksi untuk menggunakan nama dr Silvi Dwi Utami secara kredit dengan DP Rp 115,9 juta dan angsuran Rp 22,482 juta selama 24 bulan.

Kemudian di tahun 2023, terdakwa Dedi Sipriyanto kembali memerintahkan saksi Mike Herawati untuk menanyakan pembelian mobil Toyota Hi-lux.

Mobil tersebut juga dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 107 juta dan angsuran per bulan Rp 14,9 juta tenor selama 36 bulan.

Kedua mobil Hi-Ace dan Hi-lux yang dibeli itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa Dedi Sipriyanto.

"Bahwa terhadap pembelian mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan mobil Toyota Hi-lux tahun 2023 tersebut tidak dibuat rencana kebutuhan melainkan hanya berdasarkan perintah langsung dari saksi Dedi Sipriyanto sehingga saksi Mike Herawati mencatat pembayaran uang muka dan pembayaran cicilan per-bulan mobil tersebut pada pos pengeluaran pembelian/pemasangan (alat baru, bangunan, dll). Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, mobil Toyota Hi Ace dan Hi Lux belum tercatat sebagai aset UTD PMI Kota Palembang, " tuturnya jaksa.

Selain pembelian mobil, jaksa mengungkap jumlah kerugian negara merupakan akumulasi dari pembelian papan bunga kedua terdakwa, kebutuhan rumah tangga, biaya manajemen organisasi, Humas Publikasi, dan bantuan sosial pelestarian donor.

Setelah mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pekan depan, setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di whatsapp Tribunsumsel

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved