Berita Palembang

PDIP Sumsel Sebut Pilkada Langsung Harga Mati, Kembali Dipilih DPRD Adalah Pelanggaran Konstitusi

PDIP Sumsel sebut wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah bentuk perampasan hak politik warga negara.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi/Susanto Adjis
TANTANG KERAS - Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Sumsel, Susanto Adjis. Ia menyebut PDIP menentang keras wacana Pilkada dipilih DPRD 

Ringkasan Berita:
  • PDIP Sumsel menentang keras wacana pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah bentuk perampasan hak politik warga negara
  • PDIP Sumsel mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Di tengah kisruh wacana pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel) menentang keras. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Sumsel Susanto Adjis.

Ia menegaskan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD, merupakan langkah mundur yang merampas kedaulatan rakyat. 

Menurut mantan anggota DPRD Sumsel ini, setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

"Pertama, kedaulatan rakyat adalah mandat utama. Kemudian ketaatan terhadap konstitusi (UUD 1945), dan terakhir adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus ditaati," kata Susanto Adjis, Selasa (6/1/2026).

Susanto menjelaskan, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah bentuk perampasan hak politik warga negara.

"Kedaulatan rakyat direnggut jika hak pilih mereka dikembalikan ke anggota dewan, bukan dipilih rakyat. Sebab Pilkada langsung adalah instrumen utama bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri," tegasnya.

Baca juga: Ayu Nur Suri Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Palembang, Bidik Pimpinan DPRD dan Kejayaan di Pemilu 2029

Untuk ketaatan terhadap konstitusi (UUD 1945), dikatakannya secara yuridis, pelaksanaan Pilkada langsung adalah mandat konstitusi.

Santo merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

"Kata demokratis ini, harus dimaknai sesuai konstruksi pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jadi, asas Luber Jurdil wajib tegak dalam Pilkada," tambahnya.

Sedangkan terkait putusan MK, pastinya diungkapkan Susanto hal itu bersifat Final dan mengikat.

Sehingga ia mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025. 

Putusan terbaru ini mempertegas posisi hukum MK, yang telah konsisten sejak tahun 2019 (Putusan 55/2019 dan 85/2022), bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu.

"MK secara tegas menyatakan bahwa Pilkada tidak langsung secara konstitusional sudah tutup buku. Tafsir konstitusi yang dikehendaki MK sangat terang benderang: kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sementara jika dipilih langsung DPRD adalah kehendak sejumlah partai penguasa,” jelasnya.

Menanggapi dinamika politik yang berkembang, Susanto Adjis mengimbau agar partai politik dan pemerintah konsisten mematuhi putusan hukum tertinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved