Berita Palembang

PN Palembang Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang, Ahli Waris Protes, Sebut Belum Inkrah

Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris menyayangkan dan memprotes eksekusi lahan eks Bioskop Cineplex Cinde.

Tayang:
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
EKSEKUSI -- Alat berat dikerahkan dalam proses eksekusi bangunan liar yang berdiri di atas lahan eks bioskop Cineplex Cinde, Senin (8/6/2026). Pihak ahli waris yakni Raden Helmi Fansyuri menyayangkan adanya eksekusi tersebut. 

Eksekusi dilakukan pasca-pihak PT Permata Sentra Propertindo dinyatakan sebagai pemilik lahan tersebut.

Eksekusi dilakukan dengan cara membongkar lapak bangunan liar sejumlah pedagang menggunakan dua alat berat, Senin (8/6/2026).

Objek tanah yang menjadi pelaksanaan eksekusi terdiri dari dua bidang, yakni SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir seluas kurang lebih 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir seluas kurang lebih 4.435 meter persegi.

Secara keseluruhan, luas lahan yang menjadi objek eksekusi mencapai kurang lebih 10.850 meter persegi.

Panitera PN Palembang, Sumargi, mengatakan bahwa eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan permohonan pihak pemohon yakni PT Permata Sentra Propertindo terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Terkait dengan objek eksekusi yang dimohonkan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan perintah Ketua PN Palembang menetapkan dan mengabulkan permohonan eksekusi, dan menyatakan pemohon sebagai pemilik sah lahan," ujar Sumargi.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved