Berita Palembang

PN Palembang Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang, Ahli Waris Protes, Sebut Belum Inkrah

Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris menyayangkan dan memprotes eksekusi lahan eks Bioskop Cineplex Cinde.

Tayang:
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
EKSEKUSI -- Alat berat dikerahkan dalam proses eksekusi bangunan liar yang berdiri di atas lahan eks bioskop Cineplex Cinde, Senin (8/6/2026). Pihak ahli waris yakni Raden Helmi Fansyuri menyayangkan adanya eksekusi tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris menyayangkan dan memprotes eksekusi lahan eks Cineplex Cinde.
  • Ia menilai perkara tersebut belum inkrah dan kedua SHGB yang digunakan sudah tidak valid/kedaluwarsa.
  • Di sisi lain, PN Palembang mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan pihak pemohon yakni PT Permata Sentra Propertindo terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Eksekusi lahan bekas Bioskop Cineplex Cinde di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (8/6/2026), menuai protes dari pihak ahli waris. 

Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris menyayangkan adanya eksekusi lahan tersebut yang dilakukan Pengadilan Negeri Palembang

Karena menurutnya, sengketa lahan masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

Kuasa hukum Raden Helmi Fansyuri, Hambali Mangkuwinata, mengatakan eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Palembang di dua bidang tanah yang ada di Cineplex Cinde Palembang, Senin (8/6/2026) seharusnya tidak dilakukan.

Sebab tanah yang dieksekusi berdasarkan permintaan dari PT Permata Sentra Propertindo di lahan seluas 6.415 meter persegi dari SHGB nomor 351 dan luas lahan 4.435 meter persegi dari nomor SHGB nomor 339 masih belum inkrah.

"Saat ini, dua bidang tanah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Palembang. Ini tertuang dalam perkara dengan nomor 72/Pdt.Plw/2026/PN Plg. Tetapi, mengapa dari Pengadilan Negeri Palembang malah melakukan eksekusi tanpa alasan yang tidak jelas," kata Hambali, Selasa (9/6/2026).

Dalam proses persidangan, dua bidang tanah tersebut juga sudah disepakati di Pengadilan Negeri Palembang baru akan dilakukan sidang lapangan pada tanggal 16 Juli 2026 mendatang.

Eksekusi pun seharusnya tidak dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang karena dua bidang tanah ini masih dalam proses hukum dan belum ada kekuatan hukum tetap.

Terlebih, dalam eksekusi yang dilakukan dan dibacakan saat eksekusi dengan menyebutkan SHGB nomor 351 dan SHGB nomor 339 belum dinyatakan valid.

Karena, SHGB nomor 351 dan SHGB nomor 339 dalam persidangan juga sudah disebutkan bila kedua SHGB ini sudah tidak berlaku lagi.

"SHGB nomor 351 itu sudah kedaluwarsa, yang artinya sudah habis masa berlakunya. Sedangkan untuk SHGB nomor 339 ternyata tidak terverifikasi atau tidak terdaftar. Artinya, dengan eksekusi yang dilakukan sudah melanggar proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya.

Hal itu menjadi pertanyaan pihak Raden Helmi Fansyuri karena secara tiba-tiba ada permintaan eksekusi dari pihak tergugat PT Permata Sentra Propertindo.

Atas eksekusi tersebut, Hambali berencana bakal mengambil langkah hukum.

"Kami akan menempuh proses hukum dengan adanya eksekusi yang dilakukan. Kami akan melaporkan eksekusi terhadap dua bidang tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri ke sejumlah pihak yang berada di atas instansi masing-masing," tutupnya.

Eksekusi Lahan

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus mengeksekusi lahan kawasan eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved