Berita Palembang

Dikejar Hiingga ke Semak-semak, Pelarian Dua Pengedar Sabu di Palembang Berakhir Tragis di RS

Upaya pelarian dua pengedar sabu-sabu di Palembang berakhir setelah dikejar polisi hingga ke semak-semak.

Tayang:
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Ilustrasi Narkoba. Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (6/6/2026). Kedua tersangka sempat berusaha kabur, satu terjatuh dan alami cedera. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palembang, Sumatra Selatan, diringkus oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel 
  • Sempat terlibat aksi kejar-kejaran sengit hingga ke area semak-semak.
  • Satu di antara pelaku berinisial SA (41) terpaksa dilarikan ke rumah sakit guna menjalani perawatan medis intensif akibat mengalami cedera patah paha kanan setelah terjatuh saat mencoba melompati kepungan petugas.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upaya pelarian dua pengedar sabu-sabu di Palembang berakhir setelah dikejar polisi hingga ke semak-semak.

Bahkan, satu pelaku terjatuh saat melarikan diri dan kini harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kedua pelaku yakni SA (41), warga Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, dan IH (34), warga Kelurahan 9 Ilir.

Dari tangan keduanya, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 200,45 gram yang terbungkus plastik.

Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan keduanya ditangkap pada 1 Juni 2026 di Jalan Dr Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Tersangka kami tangkap setelah menindaklanjuti informasi yang diterima bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di sebuah kontrakan di kawasan tersebut. Keduanya kami gerebek di sebuah kontrakan di kawasan Kalidoni," ujar Yulian, Sabtu (6/6/2026).

Saat digerebek dan hendak diamankan, keduanya berusaha kabur. Namun, tersangka SA terjatuh hingga mengalami cedera pada paha kanan sehingga sempat dirawat di rumah sakit.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka SA melarikan diri dan terjatuh sehingga mengalami cedera di bagian paha kanan. Tersangka kemudian mendapat perawatan dan menjalani pemeriksaan rontgen pada bagian paha atau kaki," katanya.

Dari hasil interogasi, selain mengedarkan sabu-sabu ke kawasan permukiman, kedua tersangka juga menyasar pekerja perkebunan di Sumatera Selatan. Sabu-sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial Z yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Z (DPO) melalui tersangka IH. Selanjutnya, kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan ini dan kemungkinan adanya tersangka lain," tandasnya.

Pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved