Pengusaha di Palembang Aniaya Karyawan

Resmi Jadi Tersangka, Pengusaha Palembang AJ Ditahan Usai Aniaya Karyawan di Pool Truk

Polisi resmi menahan dan menetapkan AJ (53), seorang pengusaha di Palembang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawannya sendiri

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Sumsel/Google Play/Rachmad Kurniawan
DITAHAN -- Polrestabes Palembang merilis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Palembang, Sabtu (6/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Aparat Polrestabes Palembang menetapkan pengusaha berinisial J alias AJ (53) sebagai tersangka dalam pusaran kasus penganiayaan berat terhadap anak buahnya sendiri.
  • Polisi mengungkap bahwa aksi penyiksaan sadis dengan posisi tangan terikat tersebut terjadi di sebuah pool truk kawasan Jalan HM Noerdin Panji.
  • Berdasarkan laporan resmi dari korban berinisial IP dan pemenuhan dua alat bukti yang sah,ia kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan terancam hukuman pidana kurungan penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Polisi resmi menahan dan menetapkan AJ (53), seorang pengusaha di Palembang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawannya sendiri.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan AJ memukul seorang pria menggunakan sebatang kayu viral di media sosial.

AJ ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) tanpa perlawanan dan kini telah ditahan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban serta menindaklanjuti video penganiayaan yang beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026).

"Kami menerima laporan adanya peristiwa penganiayaan dan juga video viral tersebut. Kejadiannya di salah satu pool truk milik pelaku di Jalan HM Noerdin Panji," ujar Sonny saat rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Junaidi alias AJ pada Sabtu siang dan membawanya ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tali, pecahan kayu, dan pakaian yang diduga terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

"Kami telah mengamankan dan menetapkan J alias AJ sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial IP serta didukung dua alat bukti yang cukup," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved