Berita Palembang

137 Pelaku Kejahatan Kasus 3C Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran Selama Mei 2026

Dari kasus yang diungkap, polisi telah mengamankan 137 tersangka bersama 331 barang bukti.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
RILIS -- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polres jajaran merilis hasil ungkap kasus selama bulan Mei 2026, Jumat (5/6/2026). Sebanyak 137 tersangka kasus 3C dari 123 kasus telah diamankan. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sumsel dan Polres jajaran mengungkap 123 kasus 3C (89 curat, 20 curanmor, 14 curas) selama Mei 2026 dengan 137 tersangka dan 331 barang bukti diamankan.
  • Polrestabes Palembang menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, sementara kasus yang paling dominan adalah pembobolan rumah kosong dan pencurian kendaraan bermotor.
  • Sekitar 60 persen pelaku merupakan residivis, dan polisi menegaskan akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang melawan atau membahayakan saat penangkapan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polres jajaran mengungkap 123 kasus tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (3C) selama periode 1 Mei hingga 31 Mei 2026.

Dari kasus yang diungkap, polisi telah mengamankan 137 tersangka bersama 331 barang bukti.

Berdasarkan data Polda Sumsel, kasus Curat menjadi yang paling dominan dengan 89 laporan polisi, disusul Curanmor sebanyak 20 kasus dan Curas sebanyak 14 kasus.

Sementara itu, wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak berada di Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi.

Disusul Polres Lahat sebanyak 14 laporan, Polres Muratara 11 laporan, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI masing-masing 8 laporan polisi.

Plt Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, kasus yang paling banyak diungkap adalah aksi pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggalkan pemiliknya.

"Hasil ungkap kasus ini adalah periode bulan Mei. Dan dari pemetaan, kasus pencurian rumah kosong dan curanmor yang paling menonjol," kata Sofwan, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Fee Proyek Bersama Wabup PALI, Alhepi Kurniawan Masih Digaji Pemprov Sumsel

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus juga berkat optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk sebagai bentuk atensi pimpinan dalam mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C.

"Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis, sementara sisanya merupakan pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para residivis dalam melakukan tindak pidana.

"Sekitar 60 persen adalah residivis sisanya hanya diajak," katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menambahkan, tindakan tegas terukur dapat dilakukan terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan petugas, masyarakat maupun korban saat proses penangkapan berlangsung.

"Kami akan mengambil langkah tindakan tegas terukur ketika pelaku kejahatan melawan atau membahayakan petugas dan mengancam keselamatan masyarakat, " kata Jedi.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved