ASN Pemkot Palembang Terjaring Sidak
6 ASN Pemkot Palembang Terjaring Sidak, Lagi Asyik di Kafe Saat Jam Kerja
Enam oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terjaring sidak saat sedang asyik nongkrong di kafe saat jam kerja.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Tim gabungan Pemkot Palembang menjaring enam oknum ASN dan PPPK yang kedapatan berada di kafe saat jam kerja.
- Pihak BKPSDM akan melakukan klarifikasi terhadap para pegawai tersebut.
- Sidak rutin ini dilakukan sesuai PP 94 Tahun 2021 sebagai peringatan keras bagi seluruh pegawai agar tetap profesional dan tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebanyak enam oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terjaring sidak sedang asyik berada di kafe saat jam kerja.
Sidak digelar oleh tim penegak disiplin ASN Pemkot Palembang, Selasa (12/5/2026).
Langkah yang diambil dari tim terdiri atas unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satpol PP, dan Inspektorat itu, untuk menjaga integritas dan profesionalisme pegawai di lingkungan Pemkot Palembang.
Kepala BKPSDM Palembang, M Yanuarpan Yany, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Aparatur, dan Penghargaan, Ediyus, mengatakan hal ini juga dilakukan sesuai arahan dan perintah Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda untuk memantau perilaku ASN saat jam kerja.
"Pada saat sidak, ada yang ketemu 6 orang ASN (termasuk PPPK) di tempat berbeda, tetapi harus prosedur dan tahapan yang harus diikuti yang ada. Tujuannya dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang," kata Ediyus kepada Tribunsumsel.com, Rabu (13/5/2026).
Menurut Ediyus, tim ingin memastikan ASN ataupun PPPK Pemkot Palembang saat jam kerja harus ada di kantor, kecuali memang saat tugas-tugas yang diberikan atasan kepada yang bersangkutan tugas di luar atau memang sedang cuti.
"Memang yang ketemu berbagai alasan memang ada yang sedang tugas di lapangan saat itu sekalian makan, namun kami data dari dinas dan namanya. Jika memang alasannya tepat nanti kita lihat, dan konfirmasi karena ada klarifikasi. Misal surat tugas atasannya atau bukti foto kegiatan dia di luar mengecek ke lapangan, dan pertimbangan arahnya kita berikan peringatan teguran, karena ini baru di awal," jelasnya.
Selain itu, dari keterangan oknum ASN yang terjaring itu juga ada yang sekadar mampir membeli kopi, dan kenyataan di lapangan mereka bukan nongkrong, tetapi menunggu tinggal bayar di kasir.
"Mungkin ada perintah atasannya, sehingga kita tidak bisa langsung memberikan sanksi disiplin," tuturnya.
Diterangkan Ediyus, dengan kegiatan tim disiplin yang akan digelar rutin nanti bisa menjadikan peringatan bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang untuk melakukan pelanggaran.
"Pasti ada efek kegiatan kemarin, ini jadi warning bagi kawan-kawan ASN yang lain agar janganlah saat jam kerja masih nongkrong, padahal kita masih dalam pekerjaan di kantor. Pasti mereka akan ngerem lah dan tidak menutup kemungkinan kami sidak lainnya sesuai arahan atasan," ucapnya.
Ditambahkan Ediyus, jika memang selama sidak terdapat oknum ASN yang disengaja nongkrong dan merokok saat jam kerja dan dilakukan berulang, maka ini pastinya tidak benar lagi sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Pastinya hukumannya bisa ringan, sedang, berat, maupun pembinaan yang bisa dilakukan atasan langsung ASN, karena tanggung jawab atasan langsung baik perintah dan arahnya. Kalau diperintahkan ke sana bisa jadi pertimbangan bagi kita," ujarnya.
Dilanjutkan Ediyus, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan oknum ASN tersebut untuk diklarifikasi, sehingga diketahui apa hukuman yang diberikan ke depan dari pelanggaran yang dibuat memang disengaja atau tidak.
"Untuk klarifikasinya nanti dijadwalkan dipanggil, tetapi ini sedikit banyak ini sudah memberikan suatu efek agar ASN jangan lagi lah melakukan itu, apalagi sudah banyak informasi untuk sidak, kecuali jam istirahat adalah hak mereka," paparnya.
| Tabel KUR Mandiri Mei 2026 Terbaru, Pinjaman Rp10 - Rp 500 Juta, Cek Angsuran per Bulan |
|
|---|
| Tangis Josepha Alexandra 'Ocha' Banjir Dukungan Usai Viral Protes Jawabannya Disalahkan Juri LCC |
|
|---|
| Habib Jafar Bela Josepha Alexandra "Ocha", Singgung Keangkuhan ke Juri LCC 4 Pilar MPR RI |
|
|---|
| Divonis Seumur Hidup Penjara, Ferdy Sambo Diisukan Kuliah S2 di Lapas, Ahmad Sahroni: Mantabss Bro |
|
|---|
| Curhat Josepha Alexandra Usai Viral Protes Juri LCC, Sebut Dewan Juri Belum Minta Maaf Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/6-ASN-Pemkot-Palembang-Terjaring-Sidak-Lagi-Asyik-Nongkrong-di-Kafe-Saat-Jam-Kerja.jpg)