Berita Palembang

Mobil Digelapkan Sepupu Sendiri, IRT di Palembang Lapor Polisi, Berawal Modus Pinjam

Mobilnya digelapkan sepupu sendiri, Yuni Dian Sukwati (50) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sripoku.com/andyka wijaya
LAPOR POLISI -- Yuni Dian Sukwati (50) saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (13/5/2035). Kepada polisi, Yuni melapor telah menjadi korban penggelapan mobil oleh sepupunya. 

Ringkasan Berita:
  • Mobilnya digelapkan sepupu sendiri, Yuni Dian Sukwati (50) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
  • Modus pelaku dilakukan dengan cara meminjam mobil melalui pesan WhatsApp dengan alasan untuk bekerja.
  • korban mengalami kerugian sebesar Rp250 juta dan kini laporannya tengah ditindaklanjuti oleh Unit Ranmor Satreskrim.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Yuni Dian Sukwati (50), warga Depok yang tinggal di Palembang melapor ke polisi telah menjadi korban penggelapan mobil oleh sepupunya sendiri. 

Kepada polisi, Yuni mengatakan, permasalahan ini berawal saat sepupunya tersebut mengirim pesan WhatsApp berisi permintaan meminjam mobil mengaku untuk bekerja pada Selasa (7/5/2026) sekitar pukul 12.33 WIB.

Dikarenakan memiliki hubungan keluarga, Yuni bersedia meminjamkan mobilnya. 

"Awalnya terlapor ini mengirim pesan lewat WhatsApp, Pak. Hendak meminjam mobil. Lalu saya iyakan," ungkapnya saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (13/5/2026). 

Mobil tersebut kemudian dipinjamkan melalui GC, adik Yuni sebab ia sendiri sedang tak berada di rumah. 

"Terlapor ini menemui adik saya langsung meminjam mobil dengan alasan untuk bekerja, tetapi saat itu saya tidak ada di lokasi," katanya.

Baca juga: Diejek Saat Pacaran, Pelajar di Lubuklinggau Juga Ditusuk Sangkur oleh 4 Remaja Hingga Masuk RS

Setelah mobil dipinjam dan ditunggu-tunggu lama, namun hingga saat ini sepupunya itu tidak kunjung mengembalikan mobil. 

"Saya tunggu-tunggu, Pak. Namun, terlapor ini tidak mengembalikan mobil saya. Oleh itulah saya terpaksa melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang berharap pelaku bisa ditangkap," harapnya.

Akibat peristiwa ini, korban harus kehilangan mobilnya merek Honda HR-V dengan nomor polisi B 1133 ZML tahun 2017. Total kerugian berkisar Rp250 juta.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan korban terkait laporan penggelapan R4 (kendaraan roda empat).

"Laporan korban sudah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor untuk ditindaklanjuti segera," tutupnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved