Berita Palembang
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sinte di Palembang, Jaringan Dikendalikan via Instagram
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan empat spray sinte dan tiga bungkus paket sinte.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Seorang pengedar tembakau sintetis (sinte) berinisial CD (27) ditangkap polisi di kamar kos di Palembang dengan barang bukti senilai sekitar Rp11 juta.
- Pelaku mengaku baru dua bulan berjualan dan mendapatkan barang dari bandar melalui Instagram tanpa pernah bertemu langsung.
- Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok, sementara pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman berat.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila yang sering disebut sinte digerebek tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel saat berada di dalam sebuah kamar kos di Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan empat spray sinte dan tiga bungkus paket sinte.
Pelaku yakni CD (27) warga Mojosari, Kabupaten OKU Timur, yang diamankan tanpa perlawanan pada 29 April 2026.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang ada seorang pengedar narkoba jenis sinte yang beroperasi di sebuah kos-kosan Jalan Demang Lebar Daun.
"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos pelaku," ujar Yulian, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sinte yang sudah dikemas dalam spray dan narkotika sinte yang masih dalam bentuk tembakau.
Narkotika jenis sinte itu jika dijumlahkan bernilai sekitar Rp11 juta.
"Ada satu spray berisikan Rp8 juta, ada yang Rp1,2 juta, ada yang Rp600 ribu, dan ada yang Rp100 ribu dan ada sinte tembakau senilai Rp1,2 juta," tuturnya.
Selain narkotika sinte jenis spray dan tembakau, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu alat suntik untuk memindahkan cairan sinte, lima botol kosong ukuran 10 ml, 80 botol ukuran 5 ml.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 atau pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Home Industri Narkoba Jenis Sinte di Palembang, Dijual Via Instagram
Baca juga: 8 Fakta Kasus Anak Majikan Bunuh Satpam di Rumah Mewah di Bogor, Positif Sinte & Temperamental
Dapat Barang di Instagram
Pengedar narkotika jenis sinte yang diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel di sebuah kos-kosan mengaku baru dua bulan menjadi penjual.
Tersangka CH (27) mendapat barang tersebut dari seorang bandar di Instagram.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP CS Panjaitan mengatakan, tersangka adalah pria asal Kabupaten OKU Timur yang mengekos di Palembang dan baru belajar mengedarkan sinte.
"Tersangka mengaku baru dua bulan jadi pengedar, sasarannya mahasiswa dan warga sekitar," ujar Panjaitan, Selasa (5/5/2026).
| Detik-detik Mencekam Rumah Wanita Muda di Palembang Diserang Sekelompok OTK, Korban Diancam Ditembak |
|
|---|
| Uji Coba Ketiga Car Free Day Palembang Digelar Minggu 10 Mei 2026, Jadi Penentu Permanen atau Tidak |
|
|---|
| Jual Narkoba ke Polisi, 3 Pemuda Ditangkap di Sukabangun Palembang, Puluhan Ekstasi Disita |
|
|---|
| Dituduh Mencuri, Pemuda 18 Tahun di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Pesan Menhaj ke Jemaah Haji Embarkasi Palembang: Saling Jaga dan Tolong Menolong Sesama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Polisi-Bekuk-Pengedar-Narkoba-Jenis-Sinte-di-Palembang-Jaringan-Dikendalikan-via-Instagram.jpg)