Penggeledahan di Tulung Selapan OKI

Sutarnedi Divonis 5 Tahun Penjara, Rumah Crazy Rich Tulung Selapan dan Perhiasan Emas Dikembalikan

Pasca putusan tersebut, baik JPU dan tim penasihat hukum Sutarnedi memilih untuk pikir-pikir.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
VONIS -- H Sutarnedi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang atau dikenal sebagai 'Crazy Rich' asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, menjalani sidang putusan vonis di PN Palembang, Rabu (29/4/2026). Sutarnedi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
  • Sutarnedi terlibat kasus TPPU hasil narkotika, sesuai tuntutan JPU, sementara terdakwa lain divonis 4 tahun.
  • Hakim menilai Sutarnedi terbukti melakukan pencucian uang secara masif untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika, dengan pertimbangan memberatkan dampaknya terhadap moral generasi muda.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara dalam kasus TPPU hasil narkotika, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana yang sama terhadap H Sutarnedi 'Crazy Rich' asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Apri Maikel Jekson divonis 4 tahun penjara, Rabu (29/4/2026).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama.

Yakni pasal 607 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang penyesuaian pidana eks Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dengan maksud menyembunyikan hasil narkotika ," ujar majelis hakim.

Selain pidana penjara selama 5 tahun dan JPU juga menjatuhi hukuman denda Rp10 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 60 hari.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa Sutarnedi adalah rangkaian pencucian uang dalam skala besar dan masif, berdampak rusaknya moral generasi muda NKRI, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

Sejumlah barang bukti berupa bidang tanah dan bangunan yang berada di kawasan Tangga Takat dan Silaberanti Palembang, beberapa kendaraan, serta sejumlah rekening dirampas untuk negara.

Sementara sebidang tanah seluas 606 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Dusun III Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan perhiasan emas seperti 1 gelang emas rantai besar, 1 gelang emas model rantai sedang, 3 gelang emas model ulir, 1 kalung emas model bandul, serta 1 cincin emas dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Pasca putusan tersebut, baik JPU dan tim penasihat hukum Sutarnedi memilih untuk pikir-pikir.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta terdakwa Sutarnedi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Selain itu, jaksa meminta semua barang bukti berupa aset milik terdakwa dirampas untuk negara.

Baca juga: Terlibat TPPU Narkoba, Sutarnedi Crazy Rich OKI Divonis 5 Tahun Penjara, Rumah & Emas Dikembalikan

Baca juga: Terlibat Cuci Uang Bisnis Narkoba, Keponakan Crazy Rich Tulung Selapan OKI Divonis 6 Tahun Penjara

Debyk Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Debyk, keponakan 'Crazy Rich' OKI, H Sutarnedi karena terlibat kasus TPPU. Putusan tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim, Rabu (29/4/2026).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved