Berita Palembang

Pegang HP Secara Ilegal, Sejumlah Napi Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Rutan atau Lapas

Untuk menekan penggunanya handphone, Ditjen Imipas meningkatkan kerjasama dengan BNNP Sumsel.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
PEREDARAN NARKOBA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan (kiri) bersama dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Suprayitno, menjelaskan tentang kerjasama penekanan penggunaan handphone secara ilegal, Senin (20/4/2026). Penggunaan handphone dianggap jadi sumber masalah peredaran narkotika di lapas. 

Ringkasan Berita:
  • Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel menyoroti maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas dan rutan.
  • Hal tersebut salah satunya dipicu penggunaan handphone ilegal oleh narapidana.
  • Untuk menekan hal tersebut, pihaknya menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan melalui program pencegahan, pertukaran data intelijen, dan rehabilitasi.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi perhatian Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel.

Salah satu sumber masalahnya adalah handphone yang dipegang oleh warga binaan atau narapidana.

Untuk menekan penggunanya handphone, Ditjen Imipas meningkatkan kerjasama dengan BNNP Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Suprayitno mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk memberantas penggunaan handphone di kalangan narapidana.

"Adanya peredaran atau pengendalian narkoba oleh narapidana misalnya, pasti menggunakan telepon seluler yang dimiliki pribadi oleh narapidana secara ilegal. Makanya kami lihat handphone yang digunakan secara ilegal adalah sumber masalah, kami berupaya terus pemberantasan penggunaannya di kalangan narapidana," kata Erwedi usai penandatanganan ikrar kerjasama dengan BNN Provinsi Sumsel, Senin (20/4/2026).

Menurutnya handphone yang digunakan secara ilegal oleh narapidana bisa masuk dengan berbagai cara yakni diselundupi saat kunjungan, dilempar, ataupun dibantu oknum petugas.

"Handphone sejak awal dilarang, karena kami sudah sediakan wartel. Namun ada kepentingan pribadi sehingga mereka menyelundupkan handphone bisa dari berbagai sumber, lewat kunjungan beberapa kali penggeledahan ternyata disimpan di bawah nasi, ada juga penyelundupan dari oknum petugas," tuturnya.

Oleh karenanya Kanwil Ditjen Pemasyarakatan menandatangani kerjasama dengan BNN Provinsi Sumsel untuk menekan penggunaan handphone secara ilegal di rutan dan lapas, yang akan turut berdampak kepada peredaran narkotika.

"Kami menandatangani perjanjian kerja sama dengan BNNP ini dalam rangka P4GN, lalu tukar menukar informasi dan data, serta program rehabilitasi melibatkan dibantu oleh BNNP dalam melaksanakan program rehabilitasi, " katanya.

Baca juga: Kunjungi Lapas Bengkulu, Prana Putra Sohe Minta Kasus Refpin ART Asal Muratara Ditinjau Ulang

Baca juga: Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Soal Tewasnya Napi Lapas Narkoba Banyuasin, Ungkap Soal Bukti CCTV

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan mengatakan kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel guna meningkatkan tupoksi masing-masing institusi dalam memberantas peredaran narkotika karena diketahui ancaman narkoba semakin masif. 

"Kalau dibidang kami (BNN) mencatat Provinsi Sumsel Provinsi paling rawan dalam penyalahgunaan narkoba. Nah kerjasama dengan Ditjen Pas Sumsel ini guna menekan peredaran narkoba disemua lingkungan termasuk Lapas dan Rutan," kata Hisar.

Salah satu poin penandatanganan kerja BNNP Sumsel dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel adalah untuk tukar menukar data intelijen kalau ada informasi data dari luar terkait peredaran narkoba dari Lapas maupun Rutan maka akan segera disampaikan sehingga bisa ditekan. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved