Berita Palembang
Ngaku Punya Proyek di Dispar Palembang, Eks Camat SU I Novran Terjerat Penipuan, Minta Dibebaskan
Ia mengaku tak menyangka hal yang menurutnya adalah masalah utang piutang menyeretnya hingga ke meja hijau.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Palembang, Novran Hansya Kurniawan, menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan proyek rumah limas senilai Rp233 juta.
- Dalam pledoinya, Novran mengaku kasus tersebut bermula dari utang piutang dan memohon keringanan, serta menyebut masih memiliki sisa utang Rp103 juta kepada korban.
- Jaksa menuntut 2,5 tahun penjara, sementara penasihat hukum meminta pembebasan dengan alasan perkara seharusnya masuk ranah perdata.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang dan Camat Seberang Ulu I, Novran Hansya Kurniawan menjadi terdakwa kasus penipuan pengadaan Rumah Limas dengan nilai Rp233 juta.
Di ruang sidang PN Palembang, Novran menjalani agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang ia tulis dan dibuat oleh penasihat hukumnya, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, JPU menuntut Novran dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Saat membacakan pledoi, Novran memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar memberinya keringanan hukuman atau membebaskannya dari tuntutan JPU.
Ia mengaku tak menyangka hal yang menurutnya adalah masalah utang piutang menyeretnya hingga ke meja hijau.
"Semua yang terjadi sangat menguras tenaga, tidak pernah menduga kejadian seperti ini adalah cobaan berat bagi keluarga saya," ujar Novran, di hadapan majelis hakim.
Ia mengakui lalai dalam melunasi utang-utangnya sehingga berujung pada laporan yang dibuat oleh korban Achmad Yudy.
Dari nilai kerugian korban Rp233 juta, Novran mengaku sudah membayar sebagian dan masih ada Rp103 juta lagi yang belum dibayar.
"Saya akui hal ini disebabkan ketidakmampuan saya membayar utang terhadap korban. Saya juga tidak lari dari tanggung jawab," katanya.
Baca juga: Pengakuan Oknum Guru SMKN 1 Palembang Dilaporkan Penipuan Miliaran Rupiah, Pasrah Dibawa ke Polisi
Baca juga: Ngaku Punya Izin Dari Pemkot, Wanita Paruh Baya di Pagar Alam Lakukan Penipuan Bisnis Kopi Rp 4 M
Semenjak berhadapan dengan hukum ia telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS.
"Anak istri masih membutuhkan nafkah dari saya. Semenjak berhadapan dengan kasus ini saya sudah diberhentikan sementara dari PNS ," katanya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, M Sigit Muhaimin meminta majelis hakim mempertimbangkan keringanan bagi kliennya.
Sebab selama persidangan terdakwa Novran telah bersikap kooperatif dan beritikad baik.
Sigit juga menyebut persoalan yang dihadapi kliennya, semestinya bisa diselesaikan secara hukum perdata.
| Warga di KH Azhari Palembang Heboh, Pria Lansia Ditemukan Tewas di Rumahnya yang Terkunci Rapat |
|
|---|
| 9 Kali Dipenjara Karena Mencuri, Hakim Sampai Bingung Beri Vonis Pemuda di Palembang 'Janji Berubah' |
|
|---|
| Ratu Dewa Tunggu Aksi Kadis PUPR, Yudha Ferdiansyah Untuk Tangani Banjir di Palembang |
|
|---|
| Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, 3 Sekawan Asal Sekayu Muba Dituntut 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Rekam Jejak Teddy Adrian, Dirut Perumda Tirta Musi Palembang yang Baru Dilantik, Insinyur Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ngaku-Punya-Proyek-di-Dispar-Palembang-Eks-Camat-SU-I-Novran-Terjerat-Penipuan-Minta-Dibebaskan.jpg)