Berita Palembang

Panik Saat Tahu Pria yang Diberi Sabu Polisi, Pemuda di Palembang Mencoba Kabur Tapi Gagal

Pelaku sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas, namun usaha tersebut gagal.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polrestabes Palembang
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang. Panik Saat Tahu Pria yang Diberi Sabu Polisi, Pemuda di Palembang Mencoba Kabur Tapi Gagal 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pengedar sabu di Palembang berinisial RAF ditangkap setelah tanpa sadar bertransaksi dengan polisi yang menyamar.
  • Pelaku sempat kabur, namun berhasil diamankan dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 2,81 gram beserta perlengkapannya.
  • RAF dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pengedar sabu di Palembang berinisial RAF (24) panik ketika menyadari kalau pembelinya adalah seorang anggota polisi yang sedang menyamar.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas, namun usaha tersebut gagal.

Ia sebelumnya sempat menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar saat berada di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 18.30 WIB. 

Ketika RAF berusaha kabur, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung mengejarnya dan mengamankan pelaku.

Saat digeledah, anggota menemukan 19 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 2,81 gram yang tampak siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Lorong Soak Bato kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan merancang operasi penyamaran untuk memastikan aktivitas peredaran tersebut," ujar Faisal, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Polres Muratara Tangkap Wanita di Desa Remban Karena Edarkan Narkoba, 13 Paket Sabu Disita

Baca juga: Dijanjikan Upah 1,5 Juta Antar Sabu, Berujung Kurir Narkoba di Palembang Divonis 9 Tahun Penjara

Saat operasi berlangsung, tersangka tanpa menyadari identitas petugas menyerahkan sabu secara langsung kepada anggota yang menyamar. 

"Pada momen tersebut, petugas segera melakukan tindakan penangkapan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengejaran saat tersangka mencoba melarikan diri," katanya.

Selain barang bukti sabu petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, alat takar sabu dari pipet, serta wadah penyimpanan berupa kaleng. 

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved