Berita Palembang
Berdiri Tanpa Izin dan Langgar Garis Pipa Gas, Ruko Milik Afat Pengusaha di Palembang Dibongkar
Bangunan ruko milik pengusaha bernama Robi Hartono alias Roni atau yang lebih dikenal Afat, dibongkar oleh Pemkot Palembang, Rabu (1/4/2026)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pemkot Palembang membongkar ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau yang lebih dikenal Afat di Jalan Demang Lebar Daun.
- Kepala Satpol PP Palembang, Herison mengatakan, eksekusi dilakukan setelah adanya persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
- Tindakan dilaksanakan karena berdirinya bangunan tanpa adanya izin, melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Bangunan ruko milik pengusaha bernama Robi Hartono alias Roni atau yang lebih dikenal Afat, dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Rabu (1/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Ruko tersebut berada di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Eksekusi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang dan dikawal aparat kepolisian, TNI, Dishub, dan OPD terkait.
Kepala Satpol PP Palembang, Herison, yang memimpin langsung eksekusi mengatakan eksekusi ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
"Pembongkaran ini sesuai surat keputusan wali kota Palembang karena adanya pelanggaran dan belum ada izin bangunan ruko yang berada di Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Sempadan Pengamanan Jaringan Gas," katanya.
Baca juga: Eksekusi Pembongkaran Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun Tinggal Tunggu Tandatangan Walikota
Herison mengatakan dalam pembongkaran pada 1 April 2026, pihaknya menerjunkan 40 personel, dengan melibatkan petugas dari PUPR Palembang berjumlah 20 orang, Polrestabes, Polsek, Koramil, DPMPTSP, dan OPD terkait lainnya sesuai dengan surat tugas dari Wali Kota.
“Berkaitan dengan itu, alat berat berupa ekskavator dikerahkan ke lokasi. Dan kita lakukan hingga selesai,” ujarnya.
Ia menyebut pembongkaran tersebut telah ditandatangani langsung oleh Pak Wali Kota, dan tindakan dilaksanakan karena berdirinya bangunan tanpa adanya izin, melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.
“Oleh karena itu, tentunya pihak Satpol PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tandasnya.
Ditambahkan Herison, pembongkaran dari pihaknya tersebut dilakukan setelah diberikan waktu 7x24 jam kepada pihak pemilik bangunan untuk membongkar sendiri.
Di mana bangunan yang dibongkar itu karena maju terlalu ke depan dari garis sempadan bangunan yang ditentukan garis sempadan bangunan dan jalur pipa gas.
"Mereka memang sudah melakukan pembongkaran dan selama ini kooperatif, mengakui kesalahan karena belum memenuhi izin selama ini. Jadi, kalau kita bongkar maka bangunannya akan menyusahkan sedikit," paparnya.
Herison juga menegaskan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk upaya hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
"Kalau memang ada yang merasa dirugikan dan melakukan upaya hukum, pada prinsipnya kami siap. Yang penting kami sudah sesuai prosedur," tambahnya.
| Warga Palembang Bebas Bayar PBB Rumah Hingga Rp500 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuannya |
|
|---|
| Ngaku Butuh Ongkos Pulang, Pria Asal Betung Bongkar Kotak Amal Masjid di Palembang, Ditangkap Warga |
|
|---|
| KAI Divre III Palembang Siapkan 21.696 Tempat Duduk Sambut Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih |
|
|---|
| Tol Palembang-Betung Ditargetkan Selesai 100 Persen Awal Tahun 2027, Kini Terus Dikebut |
|
|---|
| Bejatnya Pria 27 Tahun Lakukan Asusila ke Bocah Laki-Laki di Gandus Palembang, Diserahkan ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Berdiri-Tanpa-Izin-di-Jaringan-Pipa-Gas-Ruko-Milik-Afat-Pengusaha-di-Palembang-Dibongkar.jpg)