PDAM Tirta Musi

Jadwal Operasional Layanan Perumda Tirta Musi Palembang Selama Lebaran, Tutup hingga Tanggal Ini

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang mengumumkan jam operasional loket pembayaran bagi pelanggan.

Tayang:
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/Tangkapan layar @perumdatirtamusi
JADWAL OPERASIONAL - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang mengumumkan jam operasional loket pembayaran bagi pelanggan. 

Ringkasan Berita:
  • Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang secara resmi mengumumkan penyesuaian jam operasional loket pembayaran sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri.
  • Jadwal operasional libur mulai Rabu 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.
  • Seluruh loket pembayaran di Kantor Pusat dan Unit Pelayanan TUTUP sementara selama periode tersebut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang mengumumkan jam operasional loket pembayaran bagi pelanggan.

Berdasarkan pengumuman resmi dari Instagram @perumdatirtamusi, Rabu (18/3/2026), Perumda Tirtta Musi mengumumkan libur nasional cuti bersama hari raya nyepi dan idul fitri.

Berikut penyesuaian jam operasional loket pembayaran Perumda Tirta Musi:

Libur mulai: Rabu, 18 Maret 2026

Buka kembali: Rabu, 25 Maret 2026

Selama periode ini:

Loket pembayaran di Kantor Pusat & Unit Pelayanan TUTUP sementara.

Meski begitu, pelayanan operasional di lapangan tetap jalan seperti biasa distribusi air tetap aman.

Petugas penagih, pembaca meter, operator produksi, pompa, valve serta petugas distribusi dan seluruh kegiatan pelayanan opersional dilapangan tetap menjalankan tugasnya dan beroperasi seperti biasa.

Pelanggan tetap dapat menyampaikan keluhan atau laporan melalui Call Center dan WhatsApp Center Perumda Tirta Musi Palembang yang beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Hubungi call center:

0711355222
08117888262

Selain melakukan pembayaran langsung di loket kantor unit pelayanan, pelanggan juga diimbau untuk memanfaatkan layanan pembayaran daring (online).

Pembayaran tagihan rekening air dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui berbagai kanal perbankan dan mitra resmi, seperti:

Bank: BNI, Bank Sumsel Babel, Mandiri, BRI, BTN, BSI, Bank Bukopin, BCA, Bank Mega, dan Bank Muamalat.
Layanan Lain: Pos Indonesia, Bank BJB, dan kanal mitra pembayaran lainnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved