Berita Palembang

DPRD Soroti Kinerja Pemkot Palembang, Usai Sejumlah Pimpinan OPD Masih Dijabat Plt

terdapat juga sejumlah jabatan yang dijabat Plt, di antaranya Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Musi Palembang, camat, hingga eselon II.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
PLT PIMPINAN OPD - Kantor Walikota Palembang Beberapa Waktu yang Lalu. DPRD Soroti Kinerja Pemkot Palembang, Usai Sejumlah Pimpinan OPD Masih Dijabat Plt 

Ringkasan Berita:
  • Banyak jabatan pimpinan OPD di Pemkot Palembang masih dijabat Plt sehingga dinilai membuat kinerja organisasi kurang maksimal.
  • DPRD menilai kondisi ini menghambat pembahasan dan pengambilan kebijakan strategis karena tidak ada pejabat definitif.
  • Wali Kota Ratu Dewa menargetkan pelantikan pejabat definitif selesai pada April setelah proses job fit dan perizinan rampung.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), dan terkadang membuat roda organisasi tidak berjalan maksimal.

Selain OPD, terdapat juga sejumlah jabatan yang dijabat Plt, di antaranya Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Musi Palembang, camat, hingga eselon II yaitu Asisten I.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Kota Palembang, Harya Pratystha Endhie Putra.

Menurutnya, dengan belum adanya pejabat definitif seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dirut Perumda Tirta Musi, pembahasan di Pansus menjadi terhambat.

"Kendala masih dari awal, belum ada pejabat definitif. Sebab mereka belum bisa mengambil kebijakan untuk jangka panjang, mengingat nantinya hasil Pansus mereka sendiri yang akan mengeksekusinya," kata Harya.

Dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, apalagi posisi Kepala Dinas PUPR Palembang sudah empat kali berganti dari kepala dinas definitif sebelumnya, Akhmad Bastari, sejak 2025 silam.

"Pucuk pimpinan terus berganti, dan apakah nanti kepala OPD definitif akan melaksanakan putusan Pansus juga belum ada jaminan. Maka dari itu, kita mendesak Pemkot untuk melantik kepala OPD definitif agar roda pemerintahan di dinas terus berjalan," ucapnya.

Baca juga: Terbengkalai, Pemkot Palembang Masih Cari Skema Kelola Bangunan Pasar Ikan Modern Palembang 

Baca juga: Pemkot Palembang Perkuat Kolaborasi dengan Sektor Swasta, Dukung Pembangunan Daerah 

Ratu Dewa Beri Sinyal Mutasi

Di sisi lain, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberi sinyal akan melakukan mutasi sejumlah jabatan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam waktu dekat.

Hal ini setelah diselesaikannya tahapan uji kelayakan dan kepatutan (job fit) untuk pejabat eselon II, III, dan IV.

Dalam pernyataannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa proses job fit untuk seluruh jenjang eselon telah rampung secara mekanisme dan prosedur. Namun, ia menyoroti adanya prosedur birokrasi yang harus ditempuh, khususnya untuk posisi strategis tertentu, sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

"Alhamdulillah, untuk job fit secara keseluruhan sudah selesai. Baik untuk eselon II, III, maupun IV, mekanisme dan prosedurnya sudah kita lalui. Tetapi, ada hal yang perlu kita patuhi bersama," ujar Ratu Dewa.

Wali Kota menjelaskan, secara prinsip administrasi, proses job fit telah mendapatkan lampu hijau. Namun, untuk beberapa posisi krusial seperti Inspektur, terdapat aturan khusus yang mengharuskan pemerintah kota berkoordinasi dengan otoritas di tingkat provinsi dan pusat.

"Untuk secara prinsip, misalnya untuk izin dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah selesai dan clear. Itu kan bagian dari prosedur. Tetapi ada lagi yang lain, contohnya ketika kita ingin mengganti atau melantik pejabat tertentu, contohnya Inspektur, itu harus ada izin dari provinsi dan juga dari pusat. Ada atribusi kewenangan di situ," jelasnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pengawasan antara pemerintah kota, provinsi, dan pemerintah pusat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola aparatur sipil negara.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved