Berita Palembang

Jadwal Libur Lebaran 2026 Kantor Samsat Palembang, Kendaraan Jatuh Tempo Diberi Keringanan

Seluruh kantor Samsat di wilayah Sumsel termasuk Palembang tutup saat libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026.

|
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
BAYAR PAJAK -- Suasana di Kantor Samsat Kabupaten OKI, Kamis (11/12/2025). Menjelang berakhirnya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Sumsel, wajib pajak di makin ramai mendatangi kantor Samsat. 
Ringkasan Berita:
  • Seluruh kantor Samsat di wilayah Sumsel termasuk Palembang tutup saat libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
  • Wajib pajak atau pemilik kendaraan yang masa jatuh temponya di tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 tidak dikenakan denda keterlambatan.
  • Selain kantor Samsat, pelayanan SIM keliling juga ditutup sementara selama libur nasional dan cuti Lebaran Idulfitri.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seluruh kantor Samsat di wilayah Provinsi Sumsel termasuk Kota Palembang ditutup saat momen Hari Raya Nyepi dan selama cuti Idulfitri 1447 Hijriah.

Wajib pajak atau pemilik kendaraan yang masa jatuh temponya di tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 tidak dikenakan denda keterlambatan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty, mengatakan kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat tidak dirugikan selama masa cuti Lebaran.

Oleh karena itu, masyarakat yang jatuh temponya ada di tanggal tersebut tidak dikenakan denda.

"Betul, bagi masyarakat yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jatuh pada tanggal tersebut tidak akan dikenakan denda. Dapat melakukan pembayaran kembali mulai 25 Maret 2026," ujar Yenni, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Rincian 22 Titik Rawan Macet di Sumsel Saat Mudik Lebaran 2026, Jalintim Palembang-Betung Terbanyak

Penutupan Samsat selama libur nasional dan cuti bersama itu berdasarkan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dan pelayanan kantor bersama Samsat wilayah Provinsi Sumsel.

Selain kantor Samsat, pelayanan SIM keliling juga ditutup sementara selama libur nasional dan cuti Lebaran Idulfitri.

Bagi masyarakat yang memiliki SIM A dan SIM C masa berlakunya habis pada tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, dapat memperpanjang SIM di tanggal 25 Maret hingga 31 Maret 2026.

Lokasi pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Sumsel berada di tiga lokasi, yakni Taman TVRI, Kambang Iwak, dan Komplek Pujasera.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap taat berlalu lintas selama libur Lebaran dan tetap taat membayar pajak demi pembangunan daerah.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved