Idul Fitri

Penjelasan Ratu Dewa Soal Jadwal dan Jumlah THR Bagi PPPK Dibawah Pemkot Palembang

Menurut Walikota Palembang, Ratu Dewa bahwa THR untuk ASN sudah dipastikan namun jumlahnya sedang dilakukan kajian.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
THR - Penjelasan Walikota Palembang, Ratu Dewa Soal Jadwal dan Jumlah THR Bagi PPPK Dibawah Pemkot Palembang 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Palembang masih mengkaji besaran THR ASN sambil menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan.
  • Wali Kota Ratu Dewa memastikan THR ASN tetap diberikan, namun jumlahnya masih dalam pembahasan.
  • Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, Pemkot berharap dapat memberikan THR sesuai kemampuan keuangan daerah.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang mengaku, masih mengkaji dan menunggu surat edaran dari kementerian keuangan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Palembang.

Menurut Walikota Palembang, Ratu Dewa bahwa THR untuk ASN sudah dipastikan namun jumlahnya sedang dilakukan kajian.

"Masih menunggu dari kementerian keuangan dan turunannya," kata Ratu Dewa.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, diharapkan nanti juga mendapatkan THR, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"InsyaAllah nanti juga ada," singkatnya.

Baca juga: THR dan BHR Lebaran Idul Fitri 2026 ASN Cair 100 Persen Penuh, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan

Baca juga: Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Belum 1 Tahun, Cair Sebelum H-7 Lebaran 2026

Sekedar informasi Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. 

Kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara yang, antara lain, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.  

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.

Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved