Pembunuhan di 36 Ilir Palembang

Kejamnya Pria di Palembang, Bunuh Temannya Ketika Ditagih Utang, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Manto menjalani sidang vonis secara online dan mendengarkan amar putusan majelis hakim, Selasa (3/3/2026).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan amar putusan untuk Manto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rolis Kristian secara online, Selasa (3/3/2026). Manto divonis penjara seumur hidup. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Manto karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya di Gandus.
  • Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati, dan terdakwa langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan.
  • Keluarga korban menyatakan puas dengan hukuman seumur hidup, sementara peristiwa pembunuhan terjadi pada 18 Juli 2025 saat korban menagih utang dan berujung duel senjata tajam.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Manto terdakwa kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri di Jalan TKR Kadir, Lorong Jambu, Gandus.

Manto menjalani sidang vonis secara online dan mendengarkan amar putusan majelis hakim, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Manto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Manto telah terbukti melakukan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain melanggar Pasal 340 UU Nomor 1 Tahun 1946. Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Sebilah pisau dapur bergerigi sepanjang 25 cm ditetapkan sebagai barang bukti untuk disita dan dimusnahkan.

Baca juga: Motor Dirampas Gegara Belum Bisa Bayar Utang Rp 1,5 juta, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Baca juga: Penyebab Musa jadi Tersangka Penipuan Obyek Jual Beli usai Bantu Teman Bayar Utang Rp198 Juta

Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Manto. Kini setelah terdakwa lolos dari hukuman mati, ia mengambil langkah banding. Sementara JPU memilih pikir-pikir.

"Banding yang mulia," ujar terdakwa Manto ke Majelis Hakim.

Darfendi (65) paman korban yang hadir saat persidangan mewakili keluarga mengaku, hukuman yang diterima oleh terdakwa sudah sesuai harapan.

"Dari keluarga puas ya dengan hukumannya seperti itu. Hukuman seumur hidup berarti bakal lama di penjara, katanya (terdakwa) mau banding lihat saja apakah bakal bisa. Yang penting vonis tadi sesuai harapan kami, pihak terdakwa juga tidak pernah meminta maaf ," kata Darfandi.

Untuk diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 18:00 WIB, korban Rolis saat itu sedang berbincang dengan saksi Sopian. Korban hendak menagih hutang kepada terdakwa.

Karena dinilai suaranya terlalu keras, akhirnya terdakwa Manto menegur keduanya. Korban Rolis yang tak senang menantang Manto dan akhirnya keduanya mengambil senjata tajam.

Manto yang memegang pisau sepanjang 25 cm sempat menangkis ayunan sajam dari korban menggunakan kayu di sekitar lokasi. Kemudian barulah ia menusuk dada korban sebanyak satu kali yang membuat korban jatuh.

Saat dibawa ke rumah sakit nyawa korban tidak tertolong. Sedangkan terdakwa diamankan polisi hanya berjarak 2 jam setelah kejadian.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved