Breaking News

Pembunuhan di 36 Ilir Palembang

Malu Ditagih Utang dengan Suara Keras, Motif Mantok Duel Maut di 36 Ilir Palembang, Lawannya Tewas

Lantaran malu ditagih utang dengan suara keras membuat Manto (40) duel maut di 36 Ilir Palembang yang menewaskan rekannya sendiri.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
RILIS TERSANGKA -- Tersangka Manto (40) saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (25/7/2025). Manto duel maut dengan temannya di 36 Ilir karena malu ditagih utang dengan suara keras. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Lantaran malu ditagih utang dengan suara keras membuat Mantok (40) terlibat duel maut di 36 Ilir Palembang yang menewaskan Rolis Kristian alias Otong (42), rekannya sendiri. 

Kawasan 36 Ilir adalah salah satu kelurahan di wilayah kecamatan Gandus, kota Palembang

Dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Mantok yang tercatat sebagai warga  Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir mengakui perbuatannya yang sudah menghabisi korban. 

Duel maut itu terjadi  Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu RT 41 Kelurahan 36 Ilir pada, Jumat (18/7/2025). 

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dalam pers rilisnya mengatakan, motifnya tersangka ini sakit hati kepada korban yang menagih utang.

"Motifnya sakit hati tersangka kepada korban karena menagih utang berteriak dengan nada keras, untuk utangnya sebesar Rp800 ribu," kata Aditya juga didampingi Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim, Iptu Mustaufiq, Jumat (25/7/2025) sore di aula Patria Tama.

Dalam perkataan ini, lanjut AKBP Aditya pihaknya berhasil mengamankan satu bilah Sajam jenis Pisau dapur bergerigi bergagang kayu warna coklat milik tersangka, Visum Et Revertum.

"Korban meninggal dunia akibat satu Luka Tusuk di bagian Dada Kiri, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. 

Baca juga: Ditagih Utang, Mantok Bunuh Temannya, Viral Duel Maut di Lorong Jambu 36 Ilir Palembang

Sedangkan, tersangka hanya mengakui perbuatannya bersalah, " saya nyesal pak, " katanya dengan tertunduk malu.

Diberitakan sebelumnya, Dua jam setelah menang duel maut, Mantok warga Palembang ditangkap polisi, Jumat (18/7/2025) malam. 

Duel maut itu dipicu karena korban yang bernama Rolis Kristian (43) warga Jalan  Psi Lautan Lorong Gayam Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang menagih utang kepada Mantok

Dipimpin oleh Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim, Iptu Mustaufiq, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

 Alhasil, dalam hitungan jam, Mantok ditangkap petugas Buser Polsek Gandus, Palembang, saat sedang berada di rumah tanpa perlawanan.

Hanya bisa mengakui perbuatannya, Mantok pun langsung digiring ke Polsek IB I, Palembang

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, saksi yakni Gani melihat dan mendengar korban yakni Rolis Kristian dan tersangka Manto sama-sama mengeluarkan senjata tajam sehingga terjadilah keributan di TKP (tempat kejadian perkara), tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved