Berita Palembang

BGN Wajibkan SPPG Punya Akun Sosmed dan Cantumkan Harga Menu MBG, Berlaku Mulai 2 Maret 2026

BGN mewajibkan seluruh SPPG memiliki akun media sosial dan mencantumkan harga pada setiap makanan

Tribunsumsel.com/Eko Adia Saputra
MENU MBG -- Menu MBG yang kini sudah memiliki keterangan harga. Diketahui, saat ini BGN mewajibkan seluruh SPPG memiliki akun media sosial serta merinci harga bahan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas program MBG mulai Senin, 2 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • BGN mewajibkan seluruh SPPG memiliki akun media sosial dan mencantumkan harga pada setiap makanan
  • Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 2 Maret 2026
  • Langkah ini sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas program MBG

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki akun media sosial. 

Selain itu SPPG juga diimbau untuk mencantumkan harga pada setiap makanan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 2 Maret 2026.

Setiap SPPG diwajibkan memiliki akun Facebook, Instagram, dan TikTok. Media sosial tersebut akan difungsikan sebagai sarana penyampaian informasi, edukasi, serta pelaporan harian kepada masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Dr. Nurya Hartika Sari, S.H., M.Si., mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola MBG agar lebih transparan dan akuntabel.

"Untuk tata kelola MBG yang lebih baik serta transparansi dan akuntabilitas, SPPG diimbau mencantumkan harga pada setiap makanan atau memberikan rincian harga bahan," kata Nurya, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini, kehadiran media sosial menjadi sangat penting sebagai media penyampaian informasi sekaligus sarana kontrol publik.

Baca juga: Menu dan Harga MBG Harus Transparan, BGN Wajibkan Satuan Pelayanan Punya Media Sosial

Dengan adanya akun resmi, masyarakat dapat ikut memantau pelaksanaan program MBG secara langsung.

"Terkait adanya dapur yang memberikan label harga pada makanan yang dibagikan secara langsung, itu bentuk inovasi masing-masing dapur saja. Itu bagus jadi masyarakat tahu dan transparan," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol. Sony Sonjaya, menegaskan kewajiban tersebut saat Rapat Konsolidasi MBG bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yayasan, dan mitra se-Sumsel yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang.

Ia menyampaikan bahwa setiap menu yang disajikan wajib dilaporkan setiap hari melalui media sosial masing-masing SPPG, lengkap dengan rincian jenis makanan, kandungan gizi, serta harga.

"Mulai Senin, publik diharapkan dapat memantau langsung unggahan dari masing-masing SPPG. Jika ditemukan kejanggalan harga bahan pangan, masyarakat dipersilakan untuk mempertanyakannya," katanya.

Sony mencontohkan, apabila harga pisang Rp1.500 namun ditulis Rp2.500, maka hal tersebut boleh dipertanyakan oleh masyarakat.

Transparansi ini dinilai penting agar program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Adapun rincian harga bahan makanan dalam program MBG dibagi menjadi dua kategori, yakni dengan harga Rp8.000 per porsi dan Rp10.000 per porsi.

Terpantau, sejumlah dapur MBG telah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan mencantumkan label harga pada makanan yang disajikan.

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved